Kendari (ANTARA) - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Provinsi Sulawesi Tenggara Sulkoni dan Sekretaris PKS Kota Kendari Riki Fajar dibebaskan setelah menjalani masa hukuman selama dua bulan di Lembaga Pemasyarakatan Baruga, Kendari, pada Jumat.

Kepala Lapas Kendari Abdul Samad di Kendari, Jumat, mengatakan selama menjalani masa hukuman dua bulan penjara kedua terpidana dinilai baik.

"Dokumen pembebasan eks terpidana Sulkoni dan Riki Fajar sudah tuntas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Samad.

Baca juga: PKS rilis 10 calon Wakil Wali Kota Kendari yang telah mendaftar

Baca juga: PKS pastikan rebut kursi pimpinan DPRD Kendari 2019-2024


Sulkoni dan Riki Fajar diajukan ke pengadilan atas dakwaan melakukan kampanye pencalonan legislatif melibatkan aparatur sipil negara (ASN).

Pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Klas I A Kendari dinyatakan tidak bersalah alias dibebaskan oleh majelis hakim.

Jaksa penuntut umum Kejari Kendari mengajukan banding pada Pengadilan Tinggi Sultra sehingga Sulkoni dan Riki Fajar selaku caleg pemilik suara terbanyak dinyatakan bersalah dan dihukum dua bulan penjara.

Berdasarkan putusan hakim Pengadilan Tinggi Sultra maka Sulkoni dan Riki Fajar dieksekusi oleh jaksa penuntut pada Senin (20/5).

Pengurus wilayah PKS Sultra Yaudu Salam Ajo mengatakan kedua kader PKS telah menunjukkan ketaatan terhadap hukum sebagai panglima di negeri ini.

"Kader PKS bertanggungjawab dan menghormati hukum. Mereka sudah menjalani putusan pengadilan dengan tulus sebagai warga negara yang baik," kata Yaudu.

Pewarta: Sarjono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019