Jakarta (ANTARA) - Ombudsman RI mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menjadi penanggung jawab dan pengawas pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAN-PPM).

“Harus ditetapkan siapa yang jadi leading sector. Kelihatannya semua malu-malu, harusnya kalau menurut saya KLHK yang main,” ujar Komisioner Ombudsman RI Adrianus Meliala di Kantor Ombudsman Jakarta, Kamis.

Guna menghindari potensi maladministrasi, kata dia, penanggung jawab RAN-PPM harus segera ditetapkan karena pada perpres tidak disebutkan lembaga yang menjadi leading sector sehingga perlu ada kesepakatan di antara 20 lembaga yang terlibat dalam aturan tersebut.

“Ombudsman akan mengawasi siapa yang akan memimpin sektornya, siapa yang merealisasi. Tapi sebenarnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah siap dengan program itu, kalau tidak diambilalih kita kejar gitu,” tegasnya.

Baca juga: Rencana hapus merkuri, Ombudsman temukan enam potensi maladministrasi
Baca juga: KLHK tingkatkan fasilitas pengolahan emas nonmerkuri di tiga provinsi
Baca juga: Pengelolaan tambang emas non-merkuri harus tahu hal ini
Baca juga: Indonesia batasi penggunaan merkuri untuk tambang emas skala kecil


Dorongan KLHK untuk menjadi penanggung jawab karena selain merkuri memang menjadi salah satu tupoksinya, KLHK menjadi lembaga yang paling sering disebut dalam RAN-PPM yang ditetapkan pada April lalu.

“Ini lho dari penugasannya, apa strateginya, siapa instansinya, ini capaiannya, ada,” kata Adrianus.

Adrianus juga menyampaikan bahwa KLHK telah membentuk sekretariat nasional dan akan mengadakan rapat kerja teknis (rakernis) pada minggu depan.

“Dia sudah menyiapkan draf, itu kan kita bisa kita baca sebagai usaha. Tapi ya tidak disebutkan secara jelas, mungkin nanti di rakernis,” ungkapnya.

Sebelumnya telah terbit Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAN-PPM).

Dengan berlakunya perpres tersebut, gubernur dan bupati atau wali kota menyusun dan menetapkan Rencana Aksi Daerah Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAD-PPM) Provinsi dan kabupaten paling lama satu tahun sejak peraturan berlaku.

Pewarta: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019