Rantauprapat (ANTARA) - Kepolisian Resor Labuhanbatu, Sumatera Utara, mengamankan 158 kotak karton besar berisi rokok tanpa cukai saat memasuki Cikampak, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang, Rabu, di Rantauparapat, mengatakan, pengungkapan kasus berawal itu laporan masyarakat yang menyampaikan ada mobil jenis truk barang bernomor polisi BL 8845 PZ membawa benda mencurigakan bermuatan rokok.

Personel kepolisian selanjutnya mengamankan truk dan menyita rokok untuk dibawa ke Mapolres Labuhanbatu.

Rokok filter tanpa cukai itu dibawa warga Aceh berinisial BU dan ZI dengan truk ekspedisi untuk selanjutnya dibawa ke Kota Medan, Sumatera Utara dengan upah Rp10 juta.

Baca juga: BC Padang musnahkan 4,2 juta batang rokok Ilegal

Baca juga: Peredaran rokok ilegal di Aceh Barat masih marak

Baca juga: Bea dan Cukai Sumut amankan rokok ilegal dan pakaian bekas impor


Dari hasil penyelidikan, kata Frido, rokok berwarna perak dan merah itu dikemas dari rumah kosong yang berada di perbatasan Provinsi Jambi-Pekan Baru Riau, kemudian rokok akan dijual Rp7 ribu per bungkusnya.

"Dari keterangan supir, barang itu dibawa dari perbatasan Pekan Baru-Jambi, usai mengantarkan pupuk, selanjutnya mereka disuruh seseorang membawa barang berupa makanan atau snak. Dari pada kosong barang bawaan ke Medan," katanya.

Frido menjelaskan, truk barang bermuatan rokok itu berisikan 158 karton, setiap kartonnya berisi 50 slok dan setiap sloknya berisikan 10 bungkus diperkirakan merugikan negara Rp268,6 juta.

Pihaknya menjerat pelaku dengan Pasal 54 Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai dan melimpahkan kasus tersebut ke Bea Cukai Teluk Nibung, Tanjung Balai untuk proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.

Pewarta: Juraidi dan Kurnia
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019