Suka Makmue (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh menjadi satu-satunya kabupaten/kota di Aceh yang mendapatkan penghargaan Pastika Parama dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Penghargaan ini diterima Bupati HM Jamin Idham dan diserahkan oleh Menteri Kesehatan Prof Dr dr Nila Djuwita F Moeloek SpM (K) dalam acara Puncak Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia Tahun 2019 di Auditorium Siwabessy Gedung Prof Sujudi, Kementerian Kesehatan.
di Jakarta, Kamis.

"Alhamdulillah, kami sangat bersyukur dengan penghargaan yang telah diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Nagan Raya oleh Kemenkes RI, ini adalah buah perjuangan dari seluruh ASN dan dukungan dari seluruh komponen masyarakat," kata Bupati Nagan Raya, HM Jamin Idham kepada Antara, seusai menerima penghargaan.

Seperti diketahui, Penghargaan Pastika Prama ini merupakan penghargaan kategori tertinggi dari Kementerian Kesehatan RI kepada pemerintah daerah, terkait komitmen penerapan regulasi dan implementasi Kawasan Tanpa Rokok di beberapa lokasi fasilitas umum masyarakat.

Untuk tahun 2019 ini, hanya 34 daerah di Indonesia yang mendapatkan penghargaan tersebut yang terdiri dari satu pemerintah provinsi dan 33 pemerintah kabupaten/kota.

Menurut HM Jamin Idham, sejak awal pemerintahannya pada akhir tahun 2017 lalu, berkomitmen untuk serius dalam mendukung Program Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, untuk meminimalisir persoalan dampak yang ditimbulkan dari rokok karena sangat berbahaya dan merugikan semua kalangan masyarakat.

Agar program ini berjalan, pemerintah daerah kemudian melakukan gerakan “Orang Nagan Sehat Tanpa Asap Rokok (ONSTAR) sehingga kemudian kegiatan ini mendapatkan penghargaan dari pemerintah.

Saat ini, kata dia, Pemerintah Kabupaten Nagan Raya telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Qanun) No 3 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Dalam perda tersebut mengatur tentang kawasan kawasan yang harus terbebas dari asap rokok atau kegiatan memproduksi rokok, menjual, mengiklankan atau mempromosikan rokok.

Ada pun tempat atau area yang dijadikan sebagai KTR diantaranya adalah fasilitas pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja baik kantor pemerintah atau swasta dan pribadi serta tempat umum lainnya di Kabupaten Nagan Raya, pungkasnya.

Baca juga: Asap rokok jadi bencana kesehatan Indonesia
Baca juga: Pelajar di Padang tandatangani komitmen tolak iklan rokok
Baca juga: Kemenkes: HTTS momentum suarakan bahaya rokok

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2019