Blitar (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Kota Blitar, Jawa Timur, masih meminta keterangan para ahli terkait kasus yang diduga memuat penghinaan pada Presiden Joko Widodo lewat unggahan di "facebook" dari akun Aida Konveksi.

"Kami masih di Surabaya untuk meminta keterangan ahli. Alat bukti dilengkapi dulu baru kasus akan digelar," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Blitar AKP Heri Sugiono di Blitar, Rabu.

Baca juga: Polres Bogor ciduk pelaku penghina presiden melalui WhatsApp

Baca juga: Ustaz Zulkifli jalani pemeriksaan terkait kasus ujaran kebencian


Ia mengatakan keterangan ahli bahasa dari kampus Unesa (Universitas Negeri Surabaya) itu nanti akan dijadikan dasar dari kasus yang saat ini ditangani Polresta Blitar.

Terkait dengan status IF (44), warga Desa Kalipucung, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, yang merupakan pemilik akun facebook Aida Konveksi, hingga kini masih sebagai saksi.

Polisi masih meminta keterangan dari yang bersangkutan termasuk motifnya. Namun, yang bersangkutan tidak ditahan atau diizinkan untuk pulang terlebih dahulu.

Sebelumnya, aparat Kepolisian Resor Kota Blitar menangani kasus unggahan di facebook yang diduga berisikan hinaan pada Presiden Joko Widodo, yaknimengganti wajah foto Presiden dengan gambar mumi yang dituliskan "Firaun".

Polisi telah memeriksa IF. Ia mengakui mengunggah foto mumi "Firaun" yang wajahnya diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo, dengan ditulisi caption "the new firaun".

Baca juga: Jimly minta para tokoh politik kurangi ujaran kebencian

Selain itu, juga terdapat postingan lainnya dengan baju mirip baju kebesaran hakim dengan wajah diganti wajah binatang. Caption di gambar itu bertuliskan "iblis berwajah anjing".

Dari hasil pemeriksaan, akun itu diketahui benar milik IF dan sudah tiga tahun terdaftar di facebook. Yang bersangkutan menggunakan telepon seluler miliknya untuk mengunggah postingan itu.

Yang bersangkutan juga mengakui tentang unggahanya dan membenarkan bahwa dia meneruskan (membagikan) gambar tersebut. Gambar itu dibagikan di akun miliknya pada Minggu (30/6) sekitar pukul 20.00 WIB di rumah.

Namun, polisi juga menemukan fakta bahwa akun atas nama Aida Konveksi itu kini sudah tidak dapat dibuka oleh pemiliknya sejak 1 Juli 2019. Unggahan tersebut juga sudah dihapus atau dinonaktifkan, sehingga penyelidik hanya mendapatkan salinan unggahan dari akun facebook lain yang sudah membagikannya.

Baca juga: PNS penyebar ujaran kebencian terancam 10 tahun penjara

Baca juga: 10 pelaku penyebar hoaks terkait Aksi 22 Mei ditangkap

Pewarta: Asmaul Chusna
Editor: Eddy K Sinoel
Copyright © ANTARA 2019