Suka Makmue (ANTARA) - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Nagan Raya, Provinsi Aceh meminta Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Banda Aceh untuk terus memperketat pengawasan terhadap produksi air mineral dalam kemasan (AMDK) oleh pelaku usaha di daerah itu.

Hal ini diperlukan agar kasus penyegelan sebuah pabrik yang memproduksi air minum dalam kemasan (AMDK) oleh BBPOM Banda Aceh ke depan tidak lagi terjadi di Nagan Raya atau di daerah lainya di Aceh.

"Kami sangat mengapresiasi kinerja Dinas Kesehatan, Labkesda Nagan Raya dan BBPOM Banda Aceh yang segera menindaklanjuti laporan masyarakat, terkait adanya air mineral dalam kemasan yang dijual ke konsumen berwarna keruh," kata Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Zubir kepada Antara, Senin.

Baca juga: Menteri Susi larang air mineral dalam kemasan plastik

Baca juga: Marja, si pengais rezeki di tengah para penjaga ibu kota


Ia mengakui, beberapa pekan lau pihaknya menyerahkan satu kotak sampel air mineral dalam kemasan merek tertentu ke Dinas Kesehatan Kabupaten Nagan Raya karena berwarna keruh, sehingga hal tersebut kemudian mendapatkan respons dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Aceh, dan akhirnya ditemukan hasil bahwa air yang dijual ke konsumen tidak layak konsumsi.

Menurutnya, langkah ini dinilai sangat tepat karena lembaga tersebut telah melakukan tindakan tepat untuk menyelamatkan konsumen dari produk yang tidak layak konsumsi, kata Zubir.

Seperti diberitakan sebelumnya, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Banda Aceh menyegel sebuah pabrik yang memproduksi air minum dalam kemasan (AMDK) bermerek yang beroperasi di kawasan Desa Padang Panjang, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.

"Kami terpaksa melakukan penyegelan perusahaan air minum dalam kemasan ini karena air yang diproduksi perusahaan tersebut belum memenuhi persyaratan untuk diedarkan ke masyarakat," kata Kepala BBPOM Banda Aceh, Zulkifli Apt kepada Antara, Rabu (26/6).

Berdasarkan laporan dari masyarakat, pihaknya mendapatkan informasi bahwa produk air minum yang dijual dalam kemasan oleh perusahaan tersebut diduga terdapat lumut di dalam air dan airnya berwarna keruh.

BBPOM Banda Aceh akan mengizinkan kembali perusahaan tersebut beroperasi, apabila manajemen perusahaan sudah memperbaiki sistem pada mesin produksi atau sumber air, dan lulus hasil laboratorium terhadap air yang diproduksi sebelum dijual ke masyarakat luas, tutur Zulkifli.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019