Depok (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan terus menertibkan masyarakat yang merokok di kawasan terlarang, termasuk di lingkup Balai Kota Depok untuk menegakkan Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Hardiono di Depok, Minggu, mengatakan pemerintah tidak akan pandang bulu pada saat melakukan penertiban termasuk di lingkungan Balai Kota Depok.

"Tak peduli apakah itu warga biasa atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Ini untuk membuat efek jera, harus diberlakukan sanksi dari Badan Kepegawaian Pengembangangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)," katanya.

Baca juga: 90 persen perokok akan menderita penyakit


Ia mengatakan Kota Depok terus menegakkan Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2014 tentang KTR. Apabila ditemukan puntung rokok di salah satu dinas maka kepala Perangkat Daerah tersebut harus diberitahu sambil diingatkan juga dengan regulasi yang sudah ada.

ASN yang merokok di Balai Kota harus ditindak oleh BKPSDM. Sebab, ASN harus memberikan contoh teladan. Kota Depok terus menegakkan Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Menurutnya sosialisasi Perda KTR harus terus digencarkan kepada pemilik atau pengelola tempat umum. Dengan begitu, mereka akan tahu kawasan mana saja yang diperbolehkan untuk merokok.

Baca juga: Polisi: Merokok sambil mengemudi bakal ditilang

"Kemudian para pemilik dan pengelola tempat umum bisa memasang rambu menuju area merokok agar diketahui oleh masyarakat," katanya.

Dikatakannya, dengan Perda KTR ini, Pemkot Depok berupaya menurunkan angka kematian dan kesakitan akibat merokok. Sebab, merokok bukan hanya dapat merugikan perokok, tetapi orang-orang di sekelilingnya yang mengirup asap rokok dapat juga terkena racunnya.

"Kami akan lebih sering melakukan penertiban, atau kalau perlu dilakukan Tindak Pidana Ringan (Tipiring), jika ada yang kedapatan melanggar agar ada efek jera di masyarakat," katanya.

Pewarta: Feru Lantara
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019