Purwokerto (ANTARA) - Rektor Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP) Dr Anjar Nugroho tidak setuju Koalisi Indonesia Adil dan Makmur yang mengusung pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno bubar.

"Pemerintahan ke depan yang dipimpin pasangan Jokowi dan Ma'ruf Amin tetap harus diawasi," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu sore.

Dalam hal ini, lanjut dia, salah satu modal atau kekuatan negara demokratis adalah adanya kekuatan pengawas di luar pemerintah.

"Maka sebetulnya saya tidak setuju kalau koalisi 02 (Koalisi Indonesia Adil dan Makmur) membubarkan diri karena ini akan mengurangi kekuatan oposisi dalam masyarakat," katanya.

Baca juga: Din sambut putusan MK dengan catatan

Baca juga: Muhammadiyah imbau jaga persaudaraan pascaputusan MK


Ia mengatakan, sebaik apapun pemerintahan tanpa kekuatan oposisi yang efektif maka kemungkinan untuk menyalahgunakan kewenangan atau bertindak otoriter itu sangat besar sekali.

"Dan itu tidak baik bagi pembangunan sebuah negara demokrasi," katanya.

Setelah adanya keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan Prabowo-Sandi, dia mengemukakan bahwa kini saatnya dilakukan rekonsiliasi dan konsolidasi di masyarakat.

"Sudah cukup lama masyarakat terkotak secara sistematis, 01 dan 02. Ini menimbulkan beban psikologis yang kalau tidak diselesaikan akan menimbulkan hambatan-hambatan persatuan dan kebersamaan bangsa," katanya.

Karena itu, kata dia, perlu segera dilakukan langkah-langkah yang mungkin bisa dikatakan sebagai langkah konsolidasi nasional yang diinisiasi oleh tokoh-tokoh pengusung pasangan Capres dan Capres Nomor Urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin maupun Nomor Urut 02 Prabowo-Sandi.

"Dengan demikian masyarakat bisa diajak kembali untuk melihat ke depan bahwa Indonesia itu adalah kita selama ini yang memiliki aspirasi yang berbeda," katanya.

Baca juga: PAN bersyukur kalau diajak gabung koalisi Jokowi

Baca juga: Demokrat langsung keluar dari koalisi pasca-putusan MK


Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusannya menyatakan menolak seluruh permohonan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019.

Pewarta: Sumarwoto
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019