Jakarta (ANTARA) - Koalisi Perempuan Indonesia mengatakan perlu sosialisasi bahaya praktik tindak pidana perdagangan orang dengan modus pengantin pesanan hingga ke desa-desa di Indonesia.

"Pengantin pesanan memang merupakan salah satu bentuk perdagangan orang yang harus ditangani serius," kata Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia Dian Kartikasari saat dihubungi Antara, Jakarta, Jumat.

Ia menuturkan melalui Gugus Tugas Pusat Pencegahan dan Penanganan TPPO, pemerintah seharusnya melakukan beberapa langkah strategis termasuk bekerja sama dengan Mendagri dan Menteri Desa untuk meminta kepala desa melakukan sosialisasi bahaya praktek pengantin pesanan

Gugus Tugas Pusat Pencegahan dan Penanganan TPPO juga harus memperkuat kerja sama dengan imigrasi untuk melakukan pemantauan dan pencegahan TPPO.

Pemerintah juga harus mendorong diplomasi antar pemimpin negara untuk melakukan upaya bersama pencegahan perdagangan orang, termasuk melalui praktik pengantin pesanan.

Diberitakan, sebanyak 13 perempuan asal Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat dan 16 perempuan asal Jawa Barat menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus perkawinan (pengantin pesanan).

Para perempuan korban direkrut
untuk dibawa ke negara calon suami di China dengan cara dibujuk rayu
menikahi laki-laki dari keluarga kaya, diiming-imingi sejumlah uang, dan
dijamin hidupnya.

Pernikahan fiktif itu hanya sebagai kedok, justru 29 perempuan Indonesia itu mengalami kekerasan hingga eksploitasi di China.

Baca juga: Polres Singkawang gagalkan pengiriman warga yang diduga korban TPPO

Baca juga: Korban TPPO modus pengantin alami kesulitan bernafas dan eksploitasi

 

Pewarta: Martha Herlinawati S
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019