Pontianak (ANTARA) - Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Singkawang, Kalbar, Noor Agus Hidayat mengatakan, selain menerbitkan paspor, ternyata pihaknya juga pernah melakukan penundaan Paspor pemohon.

"Dari Januari sampai dengan Mei 2019, sudah ada 50 pemohon yang kami tunda penerbitan Paspornya," kata Agus di Singkawang, Jumat.

Penundaan itu, dikarenakan 49 pemohon yang mengajukan diduga merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural dengan tujuan Negara Malaysia dan satu pemohon diduga merupakan calon Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Tiongkok.

Menurutnya, korban TPPO rata-rata bukan di bawah umur, bahkan kemarin yang sempat ditunda Paspornya usia pemohon hampir 20 tahun.

"Tujuannya memang kawin kontrak di China, namun sewaktu dilakukan wawancara akhir yang bersangkutan sempat membuat pernyataan dengan tujuan ke Malaysia. Namun dengan kecermatan anggota kami pada saat wawancara ternyata yang bersangkutan baru melakukan proses kawin kontrak dengan China," ujarnya.

Sebelumnya, Polres Singkawang juga berhasil membantu pemulangan warga Kalbar yang berasal dari Singkawang dan Landak yang diduga menjadi korban kawin kontrak selama delapan bulan di Tiongkok, belum lama ini.

"Pemulangan ini berkat adanya laporan dari masyarakat Singkawang sekitar satu bulan yang lalu, yang menyebutkan bahwa ada keluarganya yang tidak bisa pulang ke Singkawang," kata Kapolres Singkawang, AKBP Raymond M Masengi di Singkawang.

Raymond memastikan, berkat bantuan dari berbagai pihak bahwa hari ini (Senin) IN warga Singkawang sudah bisa kembali ke Singkawang untuk berkumpul bersama keluarga.

"Yang bersangkutan saat ini sudah berada di Pontianak dan dalam perjalanan menuju ke Singkawang," ujarnya.

Sedangkan NP, saat ini masih berada di KJRI Beijing. Karena yang bersangkutan masih melakukan pemenuhan administrasi dan Pasport.

Menurutnya, proses pemulangan kedua warga Singkawang dan Landak ini sudah dilakukan Polres Singkawang jauh-jauh hari sebelum viralnya berita kawin kontrak akhir-akhir ini.

Dan dia memprediksikan, bahwa warga yang dipulangkan ini merupakan ekses atau peristiwa terdahulu. Sehingga, hal tersebut terus menjadi perhatian bagi pihaknya.

"Semua laporan yang masuk tentu kita tindaklanjuti. Dan ini merupakan kepercayaan masyarakat kepada kami yang melaporkan melalui Humas kami yang mana setiap program pembinaan kami lakukan secara 'live' di Facebook dan sudah mendapatkan kepercayaan dari masyarakat," jelasnya.

Baca juga: Masyarakat diingatkan agar paspor tidak hilang karena dendanya naik

Baca juga: Imigrasi Blitar tangguhkan permohonan 109 paspor

Baca juga: Layanan paspor satu hari cegah terjadi KKN di Imigrasi Riau


 

Pewarta: Rendra Oxtora
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019