Semarang (ANTARA) - Puluhan sepeda motor milik pengemudi ojek daring di Kota Semarang dijatuhi sanksi berupa bukti pelanggaran (tilang) karena menunggu penumpang di sejumlah lokasi yang tidak semestinya.

Kabid Pengendalian Ketertiban Dinas Perhubungan Kota Semarang Danang Kurniawan di Semarang, Jawa Tengah, Kamis mengatakan, puluhan kendaraan ojek daring tersebut terjaring razia gabungan Dinas Perhubungan bersama Satuan Lalu Lintas Polrestabes Semarang.

Razia digelar di sejumlah ruas jalan utama, seperti Jalan Pemuda, Jalan Gajah Mada, Jalan Pandanaran serta kawasan Simpanglima Semarang.

Baca juga: MTI dorong adanya UU penataan transportasi "online"

Menurut dia, kendaraan yang ditilang tersebut kedapatan parkir di kawasan terlarang, seperti pedestrian atau trotoar.

"Mereka ini mangkal sehingga menyebabkan kemacetan. Selain itu juga mengakibatkan rusaknya trotoar," katanya.

Baca juga: Riset: kebanyakan masyarakat tolak aturan tarif baru ojek daring

Kasat Lantas Polrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi mengatakan sasaran razia kali ini sebenarnya seluruh kendaraan yang melanggar larangan parkir.

"Kebetulan yang paling banyak melanggar pengemudi ojek online," katanya.

Menurut dia, razia semacam ini akan terus digalakkan untuk memastikan fungsi pedestrian sebagaimana mestinya.

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019