Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah mewacanakan agar lembaga pajak dapat langsung berada di bawah pengawasan Presiden sehingga berpotensi dapat lebih leluasa dalam meningkatkan rasio pajak di Tanah Air.

Said Abdullah dalam rilis di Jakarta, Selasa, menyatakan, seharusnya Direktorat Jenderal Pajak bisa dalam pengawasan presiden secara langsung, sehingga bisa memutus rantai birokrasi dalam pengawasannya.

Namun, ujar Said, meski rasio penerimaan pajak tidak mencapai target, dirinya tetap memberikan apresiasi dari sisi komitmen Kemenkeu dalam kerja kerasnya meningkatkan penerimaan negara di sektor pajak.

"Saya perhatikan rasio pajak setiap tahun anggaran ke tahun anggaran, dari sisi komitmen kami memberikan apresiasi, walaupun tiap tahun tak pernah mencapai target," katanya.

Untuk itu, ujar dia, kebijakan pemisahan Direktorat Jenderal Pajak dari Kementerian Keuangan dinilai sebagai salah satu solusi untuk meningkatkan penerimaan sektor pajak.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan jika pajak daerah dimasukkan dalam perhitungan Rasio Pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) atau Tax Ratio, maka asumsi besaran "Tax Ratio" 2019 akan bertambah dua persen, menjadi sebesar 14,2 persen.

Dalam rapat dengan Komisi XI DPR terkait Pembicaraan Pendahuluan RAPBN 2020 di Jakarta, 17 Juni 2017, Sri Mulyani mengatakan kontribusi pajak daerah terhadap Tax Ratio sebesar dua persen.

Perhitungan Tax Ratio dengan memasukkan pajak daerah, dan juga jaminan sosial merupakan standar perhitungan Tax Ratio yang digunakan dunia internasional, seperti yang digunakan oleh Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).

"Di Indonesia selama ini memang hanya menggunakan rasio perpajakan saja, yakni penerimaan pajak dan bea cukai dibandingkan PDB. Ini yang disebut rasio perpajakan dalam arti sempit. Kalau standar internasional tax ratio biasanya mencakup pajak daerah dan social security (jaminan sosial) seperti BPJS," ucapnya.

Oleh karena itu, jika pajak daerah dihitung dalam komponen Tax Ratio saat ini, maka besaran Tax Ratio saat ini sebesar 13,4 persen dari PDB. Hal itu berdasarkan perhitungan pajak daerah dua persen ditambah realisasi "Tax Ratio" sebesar 11,4 persen dari PDB berdasarkan realisasi APBN hingga 2018.

Adapun target Tax Ratio di 2019 adalah 12,2 persen PDB. "Pajak daerah sekitar dua persen PDB. Berarti Indonesia (akhir 2018), tax ratio jadi 13,4 persen PDB," ujar dia.

Sri Mulyani mengatakan Indonesia belum mengikuti standar internasional perhitungan Tax Ratio karena memang masih mengikuti pakem tradisional untuk menghitung parameter penerimaan pajak tersebut. Merujuk pada Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan, definisi dari perpajakan itu juga memang hanya penerimaan pajak dan bea cukai.

Selain itu, untuk memasukan pajak daerah terhadap Tax Ratio, diperlukan konsolidasi untuk laporan keuangan daerah.

"Maka itu, kalau ditanya oleh dunia internasional, kenapa Tax Ratio kita kecil, saya menjelaskan, itu Tax Ratio dalam arti sempit," katanya.

Baca juga: Menkeu : Tax Ratio bertambah dua persen jika pajak daerah dihitung

Baca juga: Menkeu harapkan penerimaan pajak positif untuk target tax ratio 2020

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2019