Jakarta (ANTARA) - Sidang pembacaan putusan yang digelar Majelis Hakim Badan Pengawas Pemilu RI memutuskan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku, tidak bersalah atas tuduhan pelanggaran administrasi penyelenggaran Pemilu Legislatif 2019.

"Memutuskan dengan ini pihak terlapor tidak terbukti secara meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu," kata Ketua Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Bawaslu RI, Abhan, dalam pembacaan putusan di ruang sidang Gedung Bawaslu Jakarta, Senin sore.

Menanggapi putusan sidang, Ketua KPU Kabupaten Maluku Tengah, Abdussamad Ningkeula, menceritakan kronologi permasalahan yang timbul saat proses rekapitulasi suara Pileg di Kecamatan Telutih, Kabupaten Maluku Tengah.

Pengadu atas nama Murniyati La Abusaleh sebagai calon anggota legislatif (caleg) daerah pemilihan 3 meliputi Kecamatan Banda, Telutih, dan Tehoru menyoroti persoalan mekanisme dalam pendistribusian formulir undangan pemilih C6 menjelang pemungutan suara pada 17 April 2019.

Petugas distribusi undangan pemilu membagikan formulir C6 kepada setiap pemilih, termasuk warga dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tidak berada di tempat.

Pengadu beranggapan, surat undangan C6 tidak dapat diberikan kepada pemilih yang tidak berada di tempat dan surat undangan C6 yang tidak terdistribusi kepada yang berhak, harus didomumentasikan dalam foto oleh pengawas TPS serta mengisi berita acara. Namun proses tersebut tidak dilakukan oleh pengawas TPS.

Menurut Abdussamad dalam proses rekapitulasi suara di Kecamatan Teluti, tidak ada satupun keberatan saksi dengan mekanisme pendistribusian undangan yang dilakukan petugas.

"Sampai di rekapitulasi tingkat kabupaten, tidak ada satupun catatan berjenjang atas mekanisme di tingkat kecamatan. Namun ada beberapa saksi yang keberatan dengan mekanisme itu," katanya.

KPU Maluku Tengah pun menindaklanjuti keberatan dengan melakukan verifikasi ke 98 Tempat Pemungutan Suara (TPS) setempat, sehingga muncul temuan ketidakcocokan jumlah pemilih perempuan dan laki-laki dalam DPT berkaitan administrasi Pemilu.

Dalam prosesnya, kata dia, muncul rekomendasi Bawaslu agar KPU Maluku Tengah melakukan verifikasi model C KPU berupa Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara.

"Kami tidak sempat menjalankan rekomendasi Bawaslu untuk turun sampai ke C dengan mempertimbangkan waktu yang ada. Namun kami sudah laporkan masalah ini kepada KPU provinsi untuk ditindaklanjuti," katanya.

Abdussamad mengaku lega dengan hasil keputusan majelis hakim yang dipimpin Ketua Bawaslu Abhan serta hakim anggota yakni Ratna Dewi Pettalolo, Mochammad Afifuddin, dan Rahmat Bagja.

"Saya lega. Kita tidak terbukti secara meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi itu," katanya.

Sementara kuasa hukum pelapor menolak memberikan komentarnya usai sidang berakhir.

Baca juga: Bawaslu Maluku sebut sembilan TPS di Seram belum coblos

Baca juga: Bawaslu RI tolak permohonan koreksi KPU Surakarta

Baca juga: Gedung Bawaslu jadi spot foto warga saat rayakan HUT Jakarta


 

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019