Palembang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Palembang menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti ketua dan empat komisioner KPU Kota Palembang terkait dugaan tindak pidana pemilu.

"Hari ini kami menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dugaan tindak pidana pemilu dari Polresta Palembang, berkas itu akan kami teliti lagi selama tiga hari apakah lengkap atau masih kurang," kata Kasi Pidum Kejari Palembang, Yulianti Ningsih saat menerima pelimpahan berkas, Rabu.

Satreskrim Polresta Palembang sebelumnya menetapkan ketua dan empat komisioner KPU Palembang sebagai tersangka pada 11 Juni 2019 setelah memeriksa 20 orang saksi berdasarkan laporan Bawaslu Palembang.

Dalam kasus tersebut lima Komisioner KPU Palembang diduga telah menghilangkan hak suara pemilih karena hanya melaksanakan Pemilihan Suara Lanjutan (PSL) di 13 TPS dan tidak sesuai rekomendasi Bawaslu.

Sementara Kanit Tipikor Polresta Palembang, Iptu Hamzal, mengatakan pelimpahan berkas tersebut memang baru bisa dilakukan pada hari terakhir penyidikan.

"Sesuai aturan bahwa 15 hari lamanya penyidikan maka berkas langsung kami limpahkan ke kejaksaan, berkas ini menyangkut tindak pidana pemilu dan hari ini pelimpahan tahap pertama," ujar Iptu Hamzal.

Dokumen lima tersangka, kata dia, dijadikan satu dengan barang bukti berupa satu berkas, ia yakin berkas dapat diterima Kejaksaan untuk ditindaklanjuti ke persidangan.

Baca juga: KPU Palembang siap hadapi penetapan tersangka terkait Pemilu

Baca juga: Lima tersangka komisioner KPU Palembang ikuti proses hukum

Baca juga: Ketua dan empat komisioner KPU Kota Palembang resmi tersangka

Baca juga: KPU Sumsel sayangkan penetapan tersangka anggota KPU Palembang




 

Pewarta: Aziz Munajar
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019