Gorontalo (ANTARA) - Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia menggelar rapat kerja dengan Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk menjaring informasi dan inventarisasi materi penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ketua Tim DPD RI Abdul Aziz Khafia, Selasa, menjelaskan bahwa penanganan terhadap permasalahan narkotika membutuhkan sebuah regulasi atau undang-undang yang kuat.

Hal ini dibutuhkan untuk menanggulangi narkotika, yang saat ini sudah menyasar seluruh kalangan dari masyarakat biasa hingga pejabat negara dan anak-anak.

“Masalah narkotika ini sangat serius. Regulasi yang ada secara usia sudah 1 dasawarsa dan belum ada perubahan. Sementara itu, perkembangan narkotika, baik dari segi distribusi, pemasaran, maupun zat-zat kandungannya sedemikian cepat perubahannya. Dibutuhkan regulasi yang lebih kuat dan berbobot, serta lebih masif dan tegas,” jelas Aziz di Gorontalo.

Sementara itu, Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim saat membuka rapat kerja tersebut menegaskan bahwa narkoba merupakan musuh bersama yang membutuhkan komitmen dari seluruh pihak untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Menurut dia, berkat kerja sama dan komitmen bersama seluruh pihak tersebut, Provinsi Gorontalo yang beberapa tahun lalu pernah menempati peringkat kelima persentase jumlah pengguna narkoba terbanyak dibanding dengan jumlah penduduk, kini turun ke peringkat 24.

“Tentunya tidak berhenti sampai di situ, kita akan terus memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Gorontalo,” katanya.

Kepala BNNP Gorontalo Oneng Soebroto mengungkapkan bahwa pihaknya dalam 3 tahun terakhir memperoleh dana untuk jatah target operasi hanya untuk 24 kasus di bidang pemberantasan.

Dengan dana yang terbatas itu, BNNP Gorontalomengungkap 49 kasus dengan 67 tersangka.

Di bidang rehabilitas, lanjut dia, hingga 2018 BNNP Gorontalo baru bisa melakukan rehabilitasi terhadap 599 orang penyalahguna dan pecandu narkotika dari total 10.244 orang.

“Baru sekitar 5 persen yang bisa kami rehabilitasi dari total penyalahguna dan pecandu narkotika di Provinsi Gorontalo. Melalui Komite III DPD RI, kami berharap dukungan baik anggaran, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia," katanya.

Pewarta: Debby H. Mano
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019