Jakarta (ANTARA) - Anggota Direktorat Tindak Pindana Narkoba Bareskrim Polri menangkap dua anggota jaringan peredaran narkotika lintas Malaysia serta menyita barang bukti total 63 kilogram paket sabu dan 20.000 butir ekstasi yang diselundupkan dari Malaysia.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto di Jakarta, Selasa (18/6) menyebut pihaknya menangkap dua tersangka atas nama Indra (39) pada 1 Juni, pengembangan penangkapan sebelumnya tersangka Nasril (37) pada 10 Mei.

"Pada 1 Juni, hasil pengembangan 10 Mei, dimana ada sindikat jaringan narkoba internasional Malaysia yakni dari Johor, yang nantinya membawa narkotika yang kemudian disimpan di sebuah pulau," ujar Eko.

Polisi menangkap Indra di Pulau Alang Bakau, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, tempat menyimpan narkotika dari Malaysia dan menyita sabu dalam bungkus teh Cina, yang diselundupkan dengan tas travel hitam seberat 54 kilogram.

Saat digelandang petugas, Indra mengaku mendapat perintah dari Dullah, warga negara Malaysia yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sebelumnya, polisi menangkap Nasril di Jalan Wan Amir dekat terminal AKAP Kotamadya Dumai, Riau, dengan barang bukti tas travel besar berisi delapan kilogram sabu serta 20.000 butir ekstasi.

Polisi menggeledah rumah di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Rumbai Pesisir, Riau dan menemukan kembali barang bukti satu kilogram sabu.

Tersangka Nasril mengaku mendapat perintah mengambil sabu dari lelaki berinisial ATI 6, warga negara Indonesia yang juga masuk dalam DPO, di pelabuhan tikus sekitar wilayah Dumai.

Eko menyebut sindikat jaringan itu bekerja secara terpisah atau terputus. Menurut pengakuan Nasril, barang bukti tersebut diduga diletakkan Mr.X, jaringan ATI 6 yang tengah diburu pihak kepolisian.

"Dari semua barang bukti yang berhasil kita sita dan amamkan, kepolisian telah berhasil menyelamatkan anak bangsa sebanyak 272.000 jiwa dari penyalahgunaan narkotika

Kedua tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsidier Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotol dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Baca juga: BNN sita puluhan kilogram sabu asal Malaysia

Baca juga: Hakim hukum delapan bulan pembawa narkotika Malaysia-Bali

Baca juga: 21 TKI diusir Malaysia karena kasus narkotika

Baca juga: Polda Sumut ungkap narkotika jaringan Malaysia

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019