Jambi (ANTARA) -
Wahyudi Efendi (26) warga RT 01, Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, yang juga pekerja di tambang minyak tanpa izin atau illegal drilling ditangkap tim Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi lantaran memiliki senjata api (senpi) rakitan dan tanpa dilengkapi izin resmi.

Direktur Resere Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jambi Kombes Pol Thein Tabero di Jambi, Sabtu mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan atas dasar informasi yang diterima tim di lapangan bahwa ada seorang warga yang bekerja di sumur minyak ilegal di Pompa Air Kecamatan Bajubang, Jambi, yang sering membawa senjata api.

"Atas dasar itu kita kemudian menindaklanjutinya. Awalnya tim yang tengah melakukan maping minyak illegal drilling di Desa Bajubang," katanya,

Tim yang awalnya berencana melakukan penyelidikan kasus illegal drilling di Kecamatan Bajubang, Jambi, terpaksa menghentikan penyidikan tersebut karena ada laporan warga bahwa salah satu pekerja illegal drilling itu memiliki senpi. Kemudian tim menuju lokasi di pondok milik Saudara Wahyudi di RT1, Desa Bungku Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari dan berhasil menemukan barang bukti senpi rakitan jenis revolver dengan dua butir peluru aktif.

"Kemudian dilakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku ditangkap. Polisi akhirnya menemukan dua butir selongsong peluru dan satu senpi rakitan," kata Thein Tabero.

Atas kejadian itu, tersangka langsung dibawa ke Polsek Bajubang untuk kemudian dilakukan proses hukum. Dalam kasus ini, Wahyudi disangka dengan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1948.
Baca juga: Amankan perbatasan, Satgas Yonmek 643 terima dua senjata api rakitan
Baca juga: Delapan pucuk senpi diserahkan ke Yonif 501/Kostrad
Baca juga: Ratusan senjata api hasil operasi di Sumsel dimusnahkan

Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019