Pekanbaru (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bangkinang menjatuhkan vonis penjara 4 bulan dan denda Rp10 juta subsider 1 bulan kurungan kepada Magribi bin Ahmad, terdakwa kasus pencoblosan 20 kertas surat suara Pemilu Presiden 2019 untuk Pasangan Calon Nomor Urut 02 Prabowo-Sandiaga.

Berdasarkan pernyataan pers dari Bawaslu Provinsi Riau yang diterima ANTARA di Pekanbaru, Rabu, vonis untuk Magribi dibacakan oleh ketua majelis hakim Meni Warlia didampingi anggota urafriani Putri dan Ira Rosalin, Selasa (28/5) pukul 19.15 WIB.

Magribi sebelumnya tertangkap tangan saat melakukan pelanggaran pemilu tersebut di TPS 004, Desa Sipungguk, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar.

Namun, Magribi tidak hadir dalam sidang putusan itu tanpa alasan yang jelas dan sidang berlangsung secara in absentia.

Sidang kasus tersebut berlangsung maraton karena pada hari yang sama juga berlangsung sidang tuntutan perkara tindak pidana pemilu nomor 250/Pid.Sus/2019/PN Bkn atas nama Magribi bin Ahmad.

Jaksa penuntut umum Dedi Iwan Budiono yang diwakili Eka menyatakan terdakwa Magribi bin Ahmad bersalah melakukan tindak pidana pemilu sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pasal 516 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Jaksa dalam tuntutannya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana secara in absentia terhadap terdakwa berupa penjara selama 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp10 juta subsider 2 bulan kurangan.

Kasus tersebut juga menyeret salah seorang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 004 bernama Nurkholis. Terdakwa Nurkholis dituntut oleh JPU dengan hukuman pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 3 bulan dan pidana denda sebesar Rp10 juta subsider 2 bulan

Pembacaaan vonis untuk Nurkholis berlangsung pada Selasa malam oleh majelis hakim yang sama untuk kasus Magribi. Hakim menjatuhkan vonis terhadap Nurkholis berupa penjara 2 bulan dan pidana denda Rp10 juta subsider 1 bulan kurungan.

Terdakwa Nurkholis juga tidak hadir dalam sidang vonis itu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kampar Syawir Abdullah mengatakan bahwa pelanggaran ini terungkap saat hari-H pemungutan suara, 17 April 2019.

Hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi di TPS menyatakan kejadian kecurangan ini bermula dari pelaku menyerahkan formulir C6 kepada anggota KPPS setempat.

Saat hendak meminta surat suara,  anggota KPPS membiarkan pelaku dan menyuruhnya mengambil surat suara sendiri di tumpukan surat suara.

Namun, pelaku langsung mengambil 20 lembar surat suara pilpres dari tumpukan dan langsung masuk ke bilik pencoblosan.

Usai mencoblos, pelaku menuju ke kotak suara untuk memasukkan. Akan tetapi, tindakan pelaku ini terlihat oleh pengawas TPS sehingga diketahui bahwa pelaku mencoblos 20 surat suara pilpres untuk 02.

Pewarta: FB Anggoro
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019