Sulut, Tahuna (ANTARA) - Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Kabupaten Kepulauan Sangihe Steven Lawendatu menyebutkan pemkab setempat memberhentikan 12 aparatur sipil negara (ASN) karena tersangkut kasus korupsi.

Menurut Steven Lawendatu di Tahuna, Jumat, aparatur sipil negara yang diberhentikan dengan tidak hormat itu setelah menjalani hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan.

"Berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, 12 ASN dinyatakan terbukti melakukan korupsi dan menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan," katanya.

Pemberhentian dengan tidak hormat terhadap para pejabat dan ASN koruptor itu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), serta Kepala Badan Kepegawaian Nasional.

“Putusan dua lembaga kementerian serta BKN itu sangat tegas dan ditindaklanjuti oleh pemerintah kabupaten," katanya.

Ia meminta semua aparatur sipil negara agar menghindari tindakan pelanggaran hukum, seperti korupsi.

Terkait dengan proses hukum terhadap ASN yang terlibat politik praktis pada Pemilu 2019, Lawendatu mengatakan bahwa sampai saat ini baru satu kasus yang dilimpahkan Bawaslu ke pihak BKDD.

“Kami sudah menerima pelimpahan satu kasus dari Bawaslu, dan segera ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku," katanya.

Pewarta: Jerusalem Mendalora
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019