Sesuai dengan ketentuan pemerintah tentang pembayaran THR, pihak perusahaan harus membayarkan THR kepada karyawannya, paling lambat tujuh hari sebelum hari raya
Lhokseumawe, Aceh (ANTARA) - Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, melalui dinas terkait mengingatkan melalui surat kepada perusahaan yang beroperasi di wilayah Kota Lhokseumawe, agar membayar uang Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.

“Kita sudah mengingatkan kepada perusahaan untuk membayarkan THR kepada karyawannya sebagaimana aturan pemerintah yang berlaku tentang pembayaran THR tersebut,” ungkap Amiruddin, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP- TK) Kota Lhokseumawe, Rabu (22/5).

Sesuai dengan ketentuan pemerintah tentang pembayaran THR, pihak perusahaan harus membayarkan THR kepada karyawannya, paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Oleh karena itu, Pemkot Lhokseumawe melalui dinas terkait mengirimkan surat kepada perusahaan yang ada di wilayah Lhokseumawe.

“Kita sudah sebarkan surat dengan nomor 560.8/189/2019 tentang THR bagi karyawan/ buruh, kepada pihak penyedia kerja, agar membayarkan THR kepada karyawannya paling lambat tujuh hari sebelum lebaran,” kata Amiruddin.

THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya. besaran yang dibayarkan sesuai dengan surat edaran menteri tenaga kerja RI nomor 2 tahun 2019 tanggal 14 mei 2019. Sedangkan bagi perusahaan yang tidak membayarkannya akan dikenai sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku , yakni PP nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan, katanya.

"Oleh karena itu, dengan adanya surat imbauan tersebut yang kita kirimkan kepada perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Lhokseumawe, diharapkan dapat dijalankan sebagaimana mestinya,” harap Amiruddin.

Pewarta: Mukhlis
Editor: Ridwan Chaidir
Copyright © ANTARA 2019