Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, memanggil empat narapidana kasus korupsi sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan paket penerapan paket penerapan KTP-elektronik (KTP-e).

Empat saksi itu dijadwalkan diperiksa untuk tersangka anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golangan Karya Markus Nari (MN).

"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa empat orang saksi untuk tersangka MN terkait tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan paket penerapan KTP-elektronik (KTP-e)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Empat saksi itu terdiri dari tiga narapidana korupsi KTP-e, yaitu Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Sugiharto, dan Anang Sugiana Sudihardjo.

Sedangkan satu saksi lainnya, yakni Amran Hi Mustary yang merupakan narapidana korupsi proyek di Kementerian PUPR.

Markus Nari telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus terkait KTP-e.

Pertama, Markus Nari diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-e) tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain itu, Markus Nari juga diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap Miryam S Haryani dalam kasus indikasi memberikan keterangan tidak benar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada persidangan kasus KTP-e.

Atas perbuatannya tersebut, Markus Nari disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kedua, KPK juga menetapkan Markus Nari sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-e) 2011-2013 pada Kemendagri.

Markus Nari disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019