Ketika semua kekuatan disatukan, pelaku kejahatan akan semakin terbatas ruang geraknya
Jakarta (ANTARA) - World Wide Fund for Nature (WWF) mengapresiasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang makin serius menangani perdagangan ilegal satwa liar, yang terbukti dengan pengungkapan perdagangan dalam jaringan gading gajah.

"Saya sangat mengapresiasi Ditjen Gakkum (Direktorat Jenderal Penegakan Hukum) KLHK yang tampak makin serius menangani tindak kriminalitas perdagangan ilegal satwa liar dilindungi," kata Ekolog Satwa Liar WWF Sunarto kepada ANTARA di Jakarta, Senin.

Sunarto menuturkan penegakan hukum sangat diperlukan di semua lini, selain pada pedagang juga pada pengguna dan pemburu illegal.

Menurut dia, perburuan dan perdagangan illegal merupakan faktor ancaman terbesar saat ini selain kerusakan habitat terhadap populasi satwa yang dilindungi.

"Gajah dan banyak satwa kita saat ini sudah dalam kondisi kritis terancam punah," tuturnya.

Selain penegakan hukum, lanjut Sunarto, juga diperlukan penguatan dalam hal pengetahuan, kesadaran dan perbaikan tindakan. Hal itu dapat dilakukan antara lain melalui kampanye, pendidikan, insentif kebijakan dan lainnya.

Dia memandang perlu lebih banyak kerja sama antar pemangku kepentingan untuk mendukung upaya perlindungan dan pelestarian satwa liar.

"Ketika semua kekuatan disatukan, pelaku kejahatan akan semakin terbatas ruang geraknya," tuturnya.

Sebelumnya, Kementerian KLHK mengungkap jaringan perdagangan dalam jaringan (online) yang bernilai lebih dari Rp420 miliar.

"Semua unsur penegak hukum bersatu padu bagaimana memberantas kejahatan perdagangan online bagian-bagian satwa yang dilindungi," kata Direktur Penyidikan dan Pengamanan Hutan KLHK Sustyo Iriyono dalam konferensi pers di Gedung KLHK.

Pengungkapan kejahatan itu dilakukan melalui kerja sama dengan Polres Pati, Kodim Pati dan BKSDA Jawa Tengah, yang berhasil mengamankan tiga orang pemilik barang-barang satwa yang dilindungi berupa gading gajah yang telah dibentuk menjadi pipa rokok, cincin, gelang dan kalung di Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah.

Adapun barang bukti yang telah disita adalah satu gading gajah utuh berukuran 30 cm, 18 gading gajah potongan berukuran 20 cm–30 cm, 175 unit pipa rokok dari gading gajah berbagai ukuran 5 cm–20 cm, 31 gelang dari gading gajah, 53 cincin dari gading gajah, empat kalung dari gading gajah, 22 gelang dari akar bahar, opsetan tanduk rusa yang berjumlah tujuh unit, 17 potongan kuku beruang madu, dan beberapa set peralatan pengrajinan.


Baca juga: KLHK ungkap jaringan perdagangan online gading gajah
Baca juga: Kasus perdagangan komodo libatkan sindikat internasional
 

Pewarta: Martha Herlinawati S
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2019