Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengungkap jaringan perdagangan dalam jaringan (online) yang bernilai sekitar Rp420 miliar.

"Semua unsur penegak hukum bersatu padu bagaimana memberantas kejahatan perdagangan online bagian-bagian satwa yang dilindungi," kata Direktur Penyidikan dan Pengamanan Hutan KLHK Sustyo Iriyono dalam konferensi pers di Gedung KLHK, Jakarta, Kamis.

Pengungkapan kejahatan itu dilakukan melalui kerja sama dengan Polres Pati, Kodim Pati dan BKSDA Jawa Tengah, yang berhasil mengamankan tiga orang pemilik barang-barang satwa yang dilindungi berupa gading gajah yang telah dibentuk menjadi pipa rokok, cincin, gelang dan kalung di Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah.

Pengungkapan kejadian merupakan tindak lanjut dari pantauan Tim Siber Patrol Ditjen Penegakan Hukum KLHK atas tiga akun media sosial facebook perdagangan online gading gajah dengan nama akun chanif mangkubumi, onny pati dan wong brahma.

Tiga pemilik tiga akun facebook tersebut diamankan dengan inisial OF (38), CK (44) dan MHF (31) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Sejak akhir Januari 2019 sampai pekan pertama Februari 2019, pihaknya menerjunkan lima intelijen untuk memantau dan menyelidiki aktivitas tiga akun tersebut.

Adapun barang bukti yang telah disita adalah satu gading gajah utuh berukuran 30 cm, 18 gading gajah potongan berukuran 20 cm–30 cm, 175 unit pipa rokok dari gading gajah berbagai ukuran 5 cm–20 cm, 31 gelang dari gading gajah, 53 cincin dari gading gajah, empat kalung dari gading gajah, 22 gelang dari akar bahar, opsetan tanduk rusa yang berjumlah tujuh unit, 17 potongan kuku beruang madu, beberapa set peralatan kerja.

Para pelaku kejahatan perdagangan ilegal gading gajah akan dikenai hukuman pidana berdasarkan Pasal 40 Ayat 2 Jo. Pasal 21 Ayat (2) huruf d, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Saat ini, masih dilakukan pengembangan penyidikanuntuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam perdagangan daring potongan tubuh satwa yang dilindungi. 

Kasat Reskrim Polres Pati AKP Yusi Andi Sukmana mengatakan terkait proses penahanan pelaku perdagangan daring gading gajah, pihaknya mendapat kunjungan dari tim penegakan hukum KLHK pada 28 April 2019 sekitar pukul 09.00 WIB.

Atas informasi tersebut, pihak kepolisian langsung bergerak bersama ke tiga tempat di mana gading gajah dibentuk, dan ditemukan barang bukti gading gajah.

"Barang bukti cukup signifikan gading gajah dalam berbagai ukuran dan berbagai bentuk ini jadi keprihatinan bersama. Kami sangat mendukung penuh operasi ini," ujarnya.

"Mudah-mudahan hal seperti ini tidak terjadi lagi peredaran gelap baik bagian tumbuhan atau hewan yang dilindungi negara," tuturnya.

Baca juga: Kasus perdagangan komodo libatkan sindikat internasional
Baca juga: Perburuan satwa liar pengaruhi keberlanjutan pangan manusia
Baca juga: Masyarakat dapat melaporkan perdagangan satwa dilindungi melalui e-Pelaporan

Pewarta: Martha Herlinawati S
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2019