Lebak (ANTARA) - Nelayan pesisir selatan Lebak, Provinsi Banten dilarang melakukan penangkapan benur (benih) lobster karena dilindungi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/2015 dan bisa diproses secara hukum.

"Kita terus mensosialisasi pelarangan tangkapan benur lobster kepada nelayan," kata Kepala Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Binuangeun, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Agus Taman di Lebak, Selasa.

Para nelayan pesisir selatan Lebak hingga kini masih melakukan aksi penangkapan benur lobster. Mereka melakukan penangkapan benur tersebut karena permintaan dari penampung cukup tinggi.

Para penampung membeli benur lobster jenis pasir Rp4.000/ekor dan jika lobster mutiara Rp40.000/ekor. Sebab, lobster mutiara cukup mahal karena kuaitasnya terbaik di dunia.

"Kami minta nelayan agar menghentikan tangkapan benur lobster itu,karena bisa berhadapan dengan hukum," katanya menjelaskan.

Menurut dia, Kepolisian Daerah (Polda) Banten juga sudah menangkap beberapa pelaku penjualan benur lobster dan diproses secara hukum. Namun, nelayan dan pengumpul masih membandel hingga menjual bebas benur lobster tersebut.

Pelarangan tangkapan benur lobster bertujuan untuk pelestarian populasi udang tersebut. Apalagi, benur lobster Kabupaten Lebak terbaik di dunia, di antaranya lobster mutiara,ujarnya.

"Kami berharap melalui sosialisasi ini para nelayan dapat menghentikan kegiatan tangkapan benur lobster itu," katanya.

Pewarta: Mansyur suryana
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019