Kediri (ANTARA) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendalami keterlibatan maupun peran PT Kediri Putra - PT Triple S KSO dalam dugaan pengaturan tender jalan senilai Rp240 miliar di Kediri, Jawa Timur.

Investigator KPPU Wahyu Bekti Anggoro, Rabu, mengemukakan saat ini proses pendalaman tersebut masih terus berlangsung. Setelah melalui tahapan pemeriksaan pendahuluan beberapa waktu lalu, akhirnya dilanjutkan.

"KPPU menggelar sidang pemeriksaan lanjutan dugaan persekongkolan tender jalan di Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2017," kata dia lagi.

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi Ukay Karyadi (Perkara Nomor 19/KPPU-I/2018) dan M. Afif Hasbullah (Perkara Nomor 20/KPPU-I/2018), serta Anggota Majelis Komisi Kodrat Wibowo, dengan memeriksa empat saksi dari PT Kediri Putra.

Menurut Wahyu, fokus pemeriksaan terhadap empat saksi dimaksud adalah sejauh mana peran PT Kediri Putra - PT Triple S KSO dalam dugaan persekongkolan tender perkara a quo.

"Dugaan ini timbul salah satunya dari beberapa kesamaan PT Kediri Putera - PT Triple S KSO dengan peserta tender lainnya di antaranya kesamaan alamat, personel, dan dokumen," ujar Bekti.

Pihaknya terus mengusut perkara ini. Berbagai fakta hasil pemeriksaan tersebut akan dijadikan pegangan bagi KPPU dalam menangani kasus tersebut.

"Fakta ini akan terus didalami dalam persidangan berikutnya termasuk ada tidak peran penyelenggara tender yang berpotensi menghilangkan kompetisi antara peserta tender," kata Bekti.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kediri Krisna Setiawan belum bisa dkonfirmasi terkait dengan sikap pemkab dengan pemeriksaan KPPU tersebut. Telepon selulernya tidak diangkat saat dihubungi.
 

Pewarta: Asmaul Chusna
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019