Jakarta (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut seorang anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 selama 6 tahun penjara dan lima orang anggota DPRD Sumut lain dituntut 4 tahun penjara karena dinilai terbukti menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Ketujuh orang itu adalah anggota fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Sumut 2009-2014 Pasiruddin Daulay, anggota fraksi Partai Hanura DPRD Sumut 2009-2014 Elezaro Duha, anggota fraksi Partai Demokrat DPRD Sumut 2009-2014 Musdalifah, anggota fraksi Partai Demokrat DPRD Sumut 2009-2014 Tahan Manahan Panggabean, anggota fraksi Partai Demokrat DPRD Sumut 2009-2014 Tunggul Siagian, anggota fraksi PDI-Perjuangan DPRD Sumut 2009-2014 Fahru Rozi, anggota fraksi DPRD Sumut 2009-2014 Taufan Agung Ginting.

"Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa 1 Pasiruddin Daulay, terdakwa 2 Elezaro Duha, terdakwa 4 Tahan Manahan Panggabean, terdakwa 5 Tunggul Siagian, terdakwa 6 Fahru Rozi dan terdakwa 7 Taufan Agung Gintin selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan sedangkan terdakwa 3 Musdalifah pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan," kata JPU KPK Ronald F Worotikan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Tuntutan itu berdasarkan dakwaan kedua pasal 12 huruf b UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung pemerintahan. Terdakwa 3 tidak berterus terang dan berbelit-belit sehingga menyulitkan persidangan," tambah jaksa Ronald.

Ketujuh orang terdakwa terbukti menerima uang suap dari Gubernur Sumuatera Utara 2011-2015 Gatot Pujo Nugroho dengan besaran bervariasi yaitu Pasiruddin Daulay menerima sejumlah Rp127,5 juta, Elezaro Duha menerima sejumlah Rp515 juta, Musdalifah menerima sejumlah Rp477,5 juta, Tahan Manahan Panggabean menerima sejumlah Rp1,035 miliar, Tunggul Siagian menerima sejumlah Rp577,5 juta dan Fahru Rozi menerima sejumlah Rp397,5 juta dan Taufan Agung Ginting menerima sejumlah Rp442,5 juta.

Sehingga kepada ketujuh terdakwa juga dituntut hukuman tambahan berupakewajiban membayar uang pengganti yaitu kepada Pasiruddin Daulay sebanyak Rp77,5 juta, Elezaro Duha sebanyak Rp315 juta, Musdalifah sejumlah Rp477,5 juta, Tahan Manahan Panggabean sejumlah Rp905 juta, Tunggul Siagian sejumlah Rp477,5 juta, Fahru Rozi sejumlah Rp372,5 juta dan Taufan Agung Ginting sejumlah Rp192,5 juta.

"Selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap. Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan dalam hal terdakwa tidak mempunya harta benda yang mencukupi maka dipidana penjara selama 1 tahun dan khusus terdakwa Musdalifah selama 2 tahun," tambah jaksa Ronald.

JPU KPK pun meminta pencabutan hak politik ketujuh terdakwa.

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik kepada para terdakwa selama 5 tahun setelah terdakwa menyelesaikan hukuman pokoknya," ungkap jaksa Ronald.

Atas tuntutan itu, ketujuh terdakwa akan mengajukan nota pembelaan (pledoi).

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019