Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, memanggil Wali Kota Malang Sutiaji terkait penyidikan kasus suap pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015.

Sutiaji dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Sekda Kota Malang Cipto Wiyono (CWI).

"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka CWI," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta.

Selain Sutiaji, KPK pada Senin ini juga memeriksa satu saksi lainnya untuk tersangka Cipto Wiyono, yakni Kepala Bappeda Kota Malang Tahun 2015 Wasto.

Untuk diketahui, Cipto Wiyono ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 9 April 2019.

Cipto Wiyono merupakan tersangka ke-45 dalam kasus tersebut. Sebelumnya, kasus ini ditangani dalam tiga tahap, yaitu pada tahap pertama  tiga tersangka ditetapkan pada 3 Agustus 2017.

Tahap kedua, KPK menetapkan 19 orang tersangka pada 21 Maret 2018, yaitu Wali Kota Malang periode 2013-2018 Moch Anton dan 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2013-2018.

Pada tahap ketiga, KPK menetapkan 22 orang anggota DPRD periode 2013-2018 tanggal  3 September 2018.

Tersangka Cipto Wiyono selaku Sekretaris Daerah Kota Malang periode 2014-2016 bersama-sama Moch Anton selaku Wali Kota Malang periode 2013-2018 dan Jarot Edy Sulistiyono selaku Kadis Pekerjaan Umum dan Pengawasan Pembangunan Kota Malang, memberi hadiah atau janji terkait pembahasan APBD-P Pemkot Malang tahun anggaran 2015 kepada M Arief Wicaksono selaku Ketua DPRD Kota Malang Periode 2014-2019 dan kawan-kawan.

Atas dugaan tersebut, Cipto Wiyono disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Eddy K Sinoel
Copyright © ANTARA 2019