Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan belum menemukan terpidana kasus kredit macet Bank Mandiri, Komisaris Utama PT Cipta Graha Nusantara (CGN) Syaiful Anwar, meski telah menurunkan dua tim pencari. "Terpidana Syaiful Anwar belum ditemukan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Thomson Siagian, Selasa. Thomson menjelaskan, dua tim pencari telah diturunkan ke wilayah Sumatera Utara dan Jambi. Tim Sumatera Utara melaporkan telah mendatangi rumah Saiful Anwar di Jalan Perniagaan 28, Kabupaten Langkat. Tim, kata Thomson, tidak menemukan Syaiful Anwar, melainkan hanya bertemu seseorang bernama Syarifuddin yang mengaku sebagai pemilik rumah dan tidak mengenal Syaiful Anwar. Sementara itu, tim Jambi juga mendatangi rumah terpidana di RT 020 Kelurahan Jambi Selatan. "Terpidana juga tidak ada," kata Thomson. Meski belum menemukan Syaiful Anwar, Kejaksaan belum akan memasukkan yang bersangkutan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). "Nanti akan mengarah ke sana," kata Thomson. Kejaksaan juga belum bisa memastikan bahwa Syaiful Anwar telah meninggal dunia, karena kejaksaan belum mengantongi akte kematian Syaiful. Pihak Kejaksaan hanya mendapat informasi kematian seorang bernama Syaiful Efendi, yaitu kakak Syarifuddin, orang yang ditemui tim kejaksaan di rumah terpidana di Sumatera Utara. Selain Syaiful Anwar, dua petinggi CGN lain juga telah berstatus terpidana. Kedua terpidana itu adalah jajaran direksi CGN, Edison dan Diman Ponijan. Ketiganya dieksekusi oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara. Pada 24 Oktober 2007, Mahkamah Agung memutus perkara kasasi PT Cipta Graha Nusantara dengan terdakwa Syaiful Anwar, Edison, dan Diman Ponijan dengan menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara. Perkara itu diputus dalam sidang kasasi yang ditangani ketua majelis kasasi Bagir Manan dan hakim anggota Djoko Sarwoko, Harifin A Tumpa, Reh Ngena Purba dan Iskandar Kamil. Kasus itu bermula pada 23 Oktober 2002 ketika ketiganya mengajukan kredit ke Bank Mandiri sebesar 18,5 juta dolar AS untuk membeli PT Tahta Medan, renovasi Hotel Tiara, dan pembangunan Tiara Tower Medan. Ketiganya meminta direksi Bank Mandiri memberikan dana talangan (bridging loan-red) karena persyaratan belum terpenuhi. Permintaan itu kemudian disetujui direksi Bank Mandiri dengan mengucurkan dana talangan sebesar Rp 160 miliar. Belakangan, PT CGN tak bisa mengembalikan kredit talangan tersebut sehingga menjadi kredit macet. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007