Jakarta (ANTARA) - Dahnil Anzar Simanjuntak, juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi mengaku kaget dan marah saat mengetahui Ratna Sarumpaet dianiaya orang tak dikenal di Bandung.

"Reaksinya kaget dan tentu saja marah karena Ratna dikenal sebagai penggiat HAM dan perempuan berani," kata Dahnil saat menjadi saksi di sidang Ratna Sarumpaet, Kamis, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Selain itu, ia juga mengungkapkan bukan hanya dirinya yang kaget dan marah mendengar berita itu tetapi juga seluruh tim BPN, mengingat Ratna merupakan salah satu anggotanya.

Dahnil mengatakan saat mengetahui berita bahwa Ratna dianiaya pada tanggal 1 Oktober 2018 malam, Prabowo langsung ingin menjenguk dan melihat langsung kondisi Ratna pascapenganiayaan.

Sehingga terjadilah pertemuan tanggal 2 Oktober 2018 di Lapangan Polo, Sentul, Bogor yang dihadiri oleh Prabowo, Amien Rais, Nanik S. Deyang, Said Iqbal, dan Ratna Sarumpaet.

Dahnil juga menceritakan tujuan diselenggarakannya konferensi pers pada saat diceritakan oleh terdakwa Ratna bahwa dirinya dianiaya oleh beberapa orang di Bandung, dibawa ke dalam mobil, dan ditinggalkan di suatu tempat.

"Tujuan diadakannya konferensi pers adalah untuk menyampaikan sikap BPN terkait penganiayaan yang dialami oleh salah satu anggota dan juga penggiat HAM," kata Dahnil.

Dahnil juga menyampaikan reaksinya kembali kaget setelah mengetahui bahwa Ratna telah berbohong tentang penganiayaan yang terjadi pada dirinya.

"Setelah tahu kaget dan tidak memperkirakan karena percaya terhadap dedikasi dan komitmen Ratna tentang HAM dan keadilan," ujar Dahnil.

Atas perbuatannya, terdakwa Ratna Sarumpaet didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Pewarta: Ganet Dirgantara dan Alya Rahma Widyanti
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019