Jambi (ANTARA) - Ketua DPRD Kabupaten Tebo, Agus Rubiyanto, bersama tiga pengusaha di Jambi menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengesahan APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018 yang menjerat mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola dan 13 tersangka lainnya dari DPRD Provinsi Jambi dan seorang pengusaha.

Hasil pantauan di Mapolda Jambi, Selasa, selain Agus Rubiyanto turut diperiksa juga oleh penyidik KPK disalah satu ruangan di Polda adalah Direktur Utama PT Giant Eka Sakti, Hasanuddin, Edi Zulkarnain dan Novalinda yang merupakan pihak swasta dam pemeriksaan ke empat orang tersebut, guna mendalami informasi terkait proyek-proyek dan aliran dana keanggota DPRD Provinsi Jambi yang menjadi tersangka.

Mereka diperiksa sebagai saksi untuk 12 orang anggota DPRD yang menerima aliran dana pengesahan dan menjadi tersangka dalam kasus itu. Sebelumnya, pada Senin (1/4) penyidik KPK juga telah memeriksa Ketua Komisi III dari fraksi Demokrat, Zainal Abidin, Effendi Hatta, M Immanuddin (pengusaha), Dodi Irawan (mantan Kadis PUPR Jambi dan Apif Firmansyah (politisi).

Usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Jambi, Edi Tebing (pengusaha) dan M Immanuddin (pengusaha) hanya banyak diam tanpa berkomentar banyak atas pemeriksaan diri mereka oleh penyidik KPK di Jambi.

M Immadudin yang merupakan kontraktor dan orang dekat Dodi Irawan mantan Kadis PUPR Provinsi Jambi diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi terkait aliran dana APBD 2017 dan 2018.

Immandudin alias Iim mengatakan dirinya dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan dalam kasus korupsi APBD 2017 dan 2018, namun tidak jadi diperiksa meskipun sudah masuk ke ruang pemeriksaan KPK berbarengan bersama mantan Kadis PUPR Provinsi Jambi Dodi Irawan, serta mereka berdua pulang menggunakan satu kendaraan.

Sementara itu Dodi Irawan ketika ditanyakan, apakah dalam pemeriksaan dirinya dikonfrontasi bersama Apif Firmansyah, dia mengaku tidak ada. "Tidak ada saya dikonfrontir bersama Apif, tidak ada itu," ujarnya sembari menutup pintu kendaraannya dan meninggalkan parkir Mapolda Jambi.

Sedangkan sebelumnya Zainal Abidin politisi dari partai berlambang "mercy" itu menyampaikan bahwa dirinya diperiksa masih terkait kasus suap RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018 dan ketika ditanya bersama siapa saja dia diperiksa, ia menyampaikan kalau dirinya dipanggil bersama rekan satu partainya yakni Efendi Hatta.

Untuk diketahui, 13 orang tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus suap pengesahan APBD itu adalah pimpinan atau anggota DPRD Provinsi Jambi Cornelis Buston, AR Syahbandar, Chumaidi Zaidi, Supardi Nurzain, Muhamadiyah, Tadjuddin Hasan, Parlagutan Nasution, Cekman, Zainal Abidin, Effendi Hatta, Gusrizal, dan Elhelwi serta pengusaha Joe Fandy Yoesman alias Asiang.

Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019