Padang, (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat menyerahkan berkas kasus sate Padang diduga gunakan daging babi kepada pihak kejaksaan daerah setempat.

"Berkas kasusnya sudah diserahkan ke pihak Kejari Padang untuk dilakukan penelitian, saat ini kami sifatnya menunggu dari jaksa," kata Kepala Satuan Reskrim Polresta Padang AKP Edryan Wiguna di Padang, Rabu.

Ia mengatakan tersangka dalam kasus tersebut masih berjumlah dua orang yakni suami-isteri pedagang sate Padang berinisial B, dan E.

Dalam pemrosesan kasus itu pihak kepolisian memeriksa sejumlah saksi, di antaranya ahli dan pemasok daging babi kepada para tersangka.

Sementara Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Padang Yarnes, membenarkan penyerahan berkas dari polisi tersebut.

"Saat ini berkas untuk kasus itu sedang diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum," katanya.

Ia mengatakan jika berkas kasus dinyatakan lengkap maka dilanjutkan ke tahap penyerahan tersangka serta barang bukti dari polisi ke jaksa (tahap II), untuk dilimpahkan ke pengadilan.

"Jika dinilai belum lengkap maka berkas akan kami kembalikan kepada penyidik kepolisian disertai petunjuk," katanya.

Sebelumnya, kasus itu berawal ketika Petugas gabungan dari Dinas Perdagangan Padang dan instansi terkait mengungkap penjualan sate Padang diduga dari daging babi di kawasan Simpang Haru, dengan merek usaha Sate KMSB, pada Selasa (29/1).

Penindakan lapangan itu berbekal uji sampel yang sudah diambil instansi terkait sebelumnya, karena mendapatkan laporan masyarakat.

Polisi menetapkan tersangka menyusul diterimanya uji laboratorium forensik terhadap 300 lebih tusuk sate yang menyatakan daging itu positif mengandung babi.

Pewarta: Miko Elfisha dan Fathul Abdi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019