Dengan adanya SK tersebut juga diharapkan peran serta masyarakat adat dalam pembangunan dan pengelolaan desa berbasis adat yang bersinergi dengan pemerintahan desa di Kabupaten Landak,
Pontianak (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup (LH) dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia serta Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Wilayah Kalimantan bersama Pemkab Landak melakukan verifikasi dan validasi Hutan Adat Bukit Samabue yang terletak di Desa Sepahat, Kecamatan Menjalin.

"Proses verifikasi dan validasi tersebut menyusul diakuinya keberadaan Masyarakat Hukum Adat Binua Lumut Ilir, Desa Sepahat, Kecamatan Menjalin dengan ditetapkannya Surat Keputusan Bupati Landak Nomor 660.1/91/HK-2019 tanggal 15 Februari 2019 tentang Penetapan Masyarakat Hukum Adat Binua Lumut Ilir Desa Sepahat Kecamatan Menjalin Kabupaten Landak," kata Bupati Landak, dr Karolin Margret Natasa di Ngabang, Jumat.

Menurutnya, verifikasi dan validasi ini merupakan salah satu proses dalam rangka mempercepat penetapan obyek pengakuan hak penetapan hutan adat dan pengetahuan tradisional di wilayah Kabupaten Landak.

Sebelumnya, tambah dia Kabupaten Landak juga telah memiliki Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Landak dan Pemerintah Kabupaten Landak.

"Dengan adanya SK tersebut juga diharapkan peran serta masyarakat adat dalam pembangunan dan pengelolaan desa berbasis adat yang bersinergi dengan pemerintahan desa di Kabupaten Landak," ujar Karolin.

Ditempat yang sama, Penjabat Kepala Seksi Peningkatan Kapasitas dan Kerjasama DPRKPLH Kabupaten Landak, Suharnoto mengungkapkan proses verifikasi dan validasi tersebut diselenggarakan selama tiga hari ini Hutan Adat Samabue, mulai hari Selasa (19/3/2019) hingga Kamis (21/3/2019).

"Dengan penetapan obyek pengakuan hak penetapan hutan adat dan pengetahuan tradisional kedepan diharapkan dapat menjadi aset Kabupaten Landak dan dapat bermanfaat bagi masyarakat adat Binua Ilir di Desa Sepahat," ujarnya.

Ia menambahkan, masyarakat adat sangat mendukung dan berterima kasih kepada Bupati Landak yang telah menetapkan masyarakat hukum adat binua Lumut Hilir Desa Sepahat tersebut melalui SK Bupati.

"Kita berharap hasil verifikasi dan validasi hutan adat dapat diterima dan dikukuhkan oleh menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. Sehingga hutan adat Bukit Samabue dapat terpelihara dari alih fungsi lahan dan meningkatkan ekonomi masyarakat adat," tambahnya.

Pewarta: Rendra Oxtora
Editor: Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2019