Ada 69 jenis obat yang diamankan dan 11 diantaranya tidak terdaftar atau tidak memiliki izin edar (obat dari luar negeri) di Indonesia
Mataram (ANTARA) - Kantor Imigrasi Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengamankan obat-obatan milik Warga Negara Amerika Serikat yang memberikan pelayanan kesehatan bagi warga terdampak gempa di Tanjung, Kabupaten Lombok Utara.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Kurniadie di Mataram, Rabu, mengatakan, obat-obatan milik WN Amerika diamankan karena beberapa jenis di antaranya tidak memiliki izin edar di Indonesia.

"Ada 69 jenis obat yang diamankan dan 11 di antaranya tidak terdaftar atau tidak memiliki izin edar (obat dari luar negeri) di Indonesia," kata Kurniadie.

Tindak lanjut dari temuan itu, Kantor Imigrasi Mataram kemudian menyerahkan seluruh obat-obatan yang diamankan pada Senin (11/3) dalam giat Operasi Pengawasan Keimigrasian tersebut ke pihak BPOM NTB.

"Sekarang seluruh obat-obatan sudah disita BPOM dan rencananya 11 jenis obat yang tidak memiliki izin edar akan dimusnahkan," ujarnya.

Dalam giat Operasi Pengawasan Keimigrasian di Kabupaten Lombok Utara, Kantor Imigrasi Mataram tidak hanya mengamankan obat-obatannya. WN Amerika yang memberikan pelayanan kesehatan kepada warga tersebut turut diamankan.

Ada delapan WN Amerika yang diamankan, beberapa diantaranya berprofesi sebagai dokter. Delapan WN Amerika tersebut berinisial EMF (wanita, 25), dr CS (pria, 37), dr PR (wanita, 51), KM (wanita, 43), MR (wanita, 24), MH (wanita, 40), KK (wanita, 23), dan ABH (wanita, 44).

Delapan WN Amerika yang datang ke Lombok dengan misi kemanusiaan itu diamankan karena telah menyalahgunakan visa kunjungannya.

Menurut pihak imigrasi, delapan WN Amerika yang memberikan pelayanan kesehatan kepada warga Dusun Karang Nangka, Desa Sokong, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara, seharusnya mengantongi izin keimigrasiannya sesuai bentuk kegiatan.

"Jadi mereka diperkirakan masuk ke Indonesia dengan dokumen Bebas Visa Kunjungan Singkat, antara 25 Februari-9 Maret 2019, yang masa berlakunya 30 hari," ujarnya.

Selain itu, kegiatan sosial untuk korban gempa Lombok tersebut tidak mendapatkan pendampingan organisasi lokal. Surat rekomendasi dari pihak pemerintah juga tidak dikantonginya.

"Lembaga yang dia gunakan untuk berkegiatan tidak memiliki surat rekomendasi dari Dinas Kesehatan atau pun Dinas Sosial," ujarnya.

Karena itu, Imigrasi berpendapat bahwa lembaga swasta yang digunakannya dalam berkegiatan di Lombok telah melanggar Undang-Undang RI Nomor 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) RI Nomor 67/2013 tentang Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing.

"Bentuk pelanggarannya ada diatur dalam Pasal 2 PMK RI Nomor 67/2013 itu," ucapnya.

Dari temuan ini, Kantor Imigrasi Kelas I Mataram telah mengambil sikap dengan memulangkan ke delapan WN Amerika itu ke negara asalnya, dengan menerapkan Pasal 75 Angka 1 Undang-Undang RI Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian.

Lembaga swasta dari negara asalnya Amerika tersebut bernama International Medical Relief (IMR) yang bergerak dalam bidang bantuan daerah terdampak bencana di seluruh dunia, kesehatan, pendidikan, dan kebersihan lingkungan.

Baca juga: Imigrasi Mataram deportasi delapan WN Amerika
Baca juga: 12 warga negara asing dideportasi

 

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019