Petugas juga mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu 183,01 gram, Pil dobel L 330.650 butir, 24 telepongenggam sebagai sarana komunikasi dan uang transaksi sejumlah Rp755 ribu dengan tersangka sebanyak 26 orang
Sidoarjo (ANTARA) - Petugas Satuan Reserese Narkoba Polresta Sidoarjo, Jawa Timur berhasil mengungkap sebanyak 22 kasus peredaran narkoba di wilayah hukum setempat, termasuk satu di antaranya kasus penyelundupan narkoba dari Malaysia, yang masuk melalui jalur penerbangan Bandara Internasional Juanda.

"Hasil ini merupakan pengungkapan dari operasi narkoba yang dilakukan Satreskoba Polresta Sidoarjo, mulai 1 Maret sampai dengan 18 Maret 2019," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho, pada wartawan di Mapolresta Sidoarjo, Rabu.

Ia mengemukakan, selama dua pekan tersebut tim Satreskoba Polresta Sidoarjo dan jajaran berhasil mengungkap 22 kasus, 26 tersangka dalam kasus ini.

"Petugas juga mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu 183,01 gram, Pil dobel L 330.650 butir, 24 telepon genggam sebagai sarana komunikasi dan uang transaksi sejumlah Rp755 ribu dengan tersangka sebanyak 26 orang," katanya.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho juga berkomitmen, akan terus menggiatkan lagi pemberantasan narkoba dan miras di wilayah hukum Polresta Sidoarjo.

"Berbagai upaya termasuk penyuluhan ke sekolah-sekolah, menggandeng berbagai instansi maupun elemen masyarakat, bahkan juga Polresta Sidoarjo juga menggagas program Kampung Bebas Narkoba, semua kami lakukan guna memerangi narkoba maupun miras di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Kami berkomitmen Sidoarjo harus bersih narkoba dan miras," katanya.

Para pengedar sabu akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman 5 hingga 12 tahun penjara.

Sementara pengedar pil dobel L akan dijerat Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 hingga 15 tahun penjara.

Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019