Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendampingi anggota DPR RI dalam pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (20/3).

"Sebagai upaya pencegahan, besok, Rabu 20 Maret 2019, KPK akan datang ke DPR untuk lakukan pendampingan pengisian LHKPN," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.

Sebelumnya, kata dia, KPK telah menerima surat dari Sekjen dan Badan Keahlian DPR RI perihal permintaan penugasan pegawai KPK pada "coaching clinic" di DPR RI tertanggal 15 Maret 2019.

Surat yang ditujukan pada Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan (PP) LHKPN KPK tersebut meminta bantuan KPK untuk melakukan pendampingan pengisian SPT Pajak Tahun 2018 dan LHKPN melalui pengisian e-LHKPN pada anggota DPR RI.

"Kegiatan akan dilakukan pada Rabu, 20 Maret 2019 mulai pukul 10.00 WIB di lobi Gedung Nusantara III atau di depan press room DPR," ucap Febri.

KPK menyambut baik permintaan tersebut dan akan menugaskan pegawai dari Direktorat LHKPN untuk membantu proses pengisian LHKPN bagi para anggota DPR RI.

"Semoga dengan adanya kooordinasi ini maka tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN di sektor politik ini meningkat dan lebih baik ke depan," tuturnya.

Sampai saat ini, lanjut Febri, resume kepatuhan pelaporan LHKPN di legislatif masih cukup rendah dibanding yang lain.

Sebelumnya, kata dia, untuk mendukung penyelenggaraan Pemilu 2019, KPK bersama KPU telah melakukan diskusi.

"Salah satu slogan yang diusung KPK untuk mengajak masyarakat memilih calon Presiden dan Wakil Presiden serta calon anggota legislatif adalah dengan mengingat slogan 'Pilih Yang Jujur'," kata Febri.

KPK pun pada awal April 2019 akan mengumumkan nama-nama anggota MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang telah melaporkan kekayaannya.

"Salah satu upaya agar masyarakat mengetahui siapa calon yang akan dipilih, maka sesuai dengan batas waktu penyampaian LHKPN periodik yang akan berakhir pada 31 Maret 2019 ini, maka di awal April 2019, KPK akan mengumumkan nama-nama anggota MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang telah melaporkan kekayaannya," tuturnya.

Oleh karena itu, diharapkan masyarakat dapat mengetahui siapa saja calon wakil rakyat yang sudah menjabat saat ini yang patuh menyampaikan LHKPN dan kemudian melihat apakah isi pelaporan itu disampaikan secara jujur.

"Jadi, semua informasi tentang profil calon, baik apakah pernah jadi terpidana kasus korupsi atau tidak, patuh atau tidak menyampaikan LHKPN dan keberpihakan terhadap pemberantasan korupsi diharapkan dapat membantu masyarakat untuk memilih calonnya secara relatif lebih tepat," ucap Febri.

Oleh karena itu, KPK juga mengimbau seluruh penyelenggara negara, termasuk pada sektor politik itu untuk segera menyampaikan LHKPN periodik tahun 2018 paling lambat pada 31 Maret 2019.

Berdasarkan data Direktorat LHKPN KPK, dari 546 wajib lapor anggota DPR RI, baru 75 orang yang sudah lapor dan 471 belum lapor dengan tingkat kepatuhan LHKPN 13,74 persen.

Sedangkan untuk MPR RI. Dari delapan wajib lapor terdapat empat yang sudah lapor dan empat lainnya belum lapor dengan tingkat kepatuhan LHKPN 50 persen.

Selanjutnya untuk DPD RI. Dari 133 wajib lapor terdapat 82 yang sudah lapor dan 51 belum lapor dengan tingkat kepatuhan LHKPN 61,65 persen.

Terakhir, untuk DPRD. Dari 16.661 wajib lapor terdapat 3.123 yang sudah lapor dan 13.538 belum lapor dengan tingkat kepatuhan LHKPN 18,74 persen.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019