Beijing (ANTARA) - Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) Beijing, Selasa pagi, mulai mendistribusikan surat suara melalui pos kepada warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di 18 provinsi di China ditambah Mongolia.

"Pengiriman mulai kami lakukan hari ini dengan harapan sebelum penghitungan pada 17 April 2019, surat suara itu sudah kembali lagi ke Beijing," kata Ketua Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) Beijing Oei Edy Susanto.

Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Tahun 2018, pengiriman surat suara melalui pos oleh KPPSLN kepada WNI di luar negeri sudah bisa dilakukan 30 hari sebelum penghitungan surat suara pada 17 April 2019 yang bersamaan dengan pemilu serentak di Indonesia.
Petugas KPPS Beijing, Senin (18/3) malam, menempelkan perangko pada sampul surat suara Pemilu 2019 yang akan dikirimkan melalui pos kepada 816 warga negara Indonesia yang terdaftar sebagai pemilih yang tinggal di 18 provinsi di China ditambah Mongolia. Pengiriman surat suara melalui pos dari Beijing dikirimkan mulai 19 Maret 2019, namun baru akan dihitung pada 17 April 2019 bersamaan dengan pemilu serentak dii Indonesia. (M. Irfan Ilmie)

Di wilayah kerja PPLN Beijing, tercatat 816 WNI yang tinggal di 18 provinsi di daratan Tiongkok ditambah Mongolia terdaftar sebagai pemilih yang menggunakan hak suaranya melalui pos.

Di dalam amplop besar yang dikirimkan KPPS kepada para WNI itu terdapat amplop dibubuhi perangko balasan senilai 8 RMB (Rp16.950) untuk dikembalikan ke KPPSLN Beijing dan dua amplop berukuran lebih kecil, masing-masing berisi surat suara bergambar dua pasangan calon presiden dan wakil presiden dan calon anggota DPR-RI lengkap dengan formulir C-6 sebagai surat pemberitahuan kepada pemilih serta tata cara pencoblosan.

Amplop tertutup berisi surat suara yang sudah kembali ke Beijing, kemudian dimasukkan dalam kotak suara tersegel dan baru dibuka pada saat penghitungan suara tanggal 17 April 2019.

Pengiriman suara kepada WNI di China dan Mongolia tersebut diperkirakan membutuhkan waktu dua hingga empat hari dalam dua tahap.

Sementara waktu pengembalian surat suara dari berbagai daerah di China dengan menggunakan perangko 8 RMB diperkirakan memakan waktu sepekan hingga dua pekan dalam kondisi lancar.

Khusus untuk WNI yang tinggal di wilayah Beijing akan menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara di Kedutaan Besar RI di Beijing pada 14 April 2019.

Meskipun pemungutan suara lebih awal, penghitungan surat suara tetap dilakukan pada 17 April 2019 sebagaimana diatur dalam PKPU.

Baca juga: Panitia Pemilihan Kuala Lumpur lantik 2.491 KPPSLN
Baca juga: Pemilih Tak Ada, Pelantikan Anggota KPPSLN Brisbane "Molor"

 

Pewarta: M. Irfan Ilmie
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019