Jakarta (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Utara bersama unsur TNI-Polri membekuk dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu dalam kemasan minuman saset di sebuah apartemen di Jakarta Utara,  Rabu pekan ini.

Keduanya dibekuk berdasarkan informasi yang diperoleh Seksi Pemberantasan BNNK Jakut terkait pengedar narkoba di kawasan Pademangan, kata Kepala BNNK Jakarta Utara, Yuanita Amelia Sari, di Jakarta, Kamis.

Penyelidikan berdasarkan informasi tersebut berujung pada penangkapan dua tersangka yang berinisial T dan B di sebuah apartemen di wilayah Pademangan, Jakarta Utara.

Keduanya kedapatan menyimpan sejumlah besar barang bukti, yang terbesar adalah 26 bungkus minuman saset kemasan berisi methamphetamine (sabu-sabu) dan benzoate dengan berat sekitar 477,88 gram.

Sabu-sabu jenis ini dikenal di kalangan pengguna narkoba dengan nama Happy Water, yang dikonsumsi dengan cara diseduh dengan air hangat.

"Produk ini didapatkan keduanya dari Malaysia dan sering mereka edarkan di salah satu tempat hiburan malam di kawasan Jakarta Barat. Secara fisik, produk minuman saset yang mereka produksi ada perbedaan warna, isi butirannya berwarna oranye gelap," ujarnya. 

Menurut Yuanita, sabu dalam kemasan minuman saset itu dibeli oleh kedua tersangka seharga Rp600 ribu per saset dan dijual kembali seharga Rp2,5 juta sampai Rp3 juta.

Pihak BNNK juga mengamankan ekstasi model baru yang disebut Pink Monkey dari tangan kedua tersangka. Menurut Yuanita, pil jenis baru ini memiliki efek yang lebih keras dibandingkan pil ekstasi biasa.

"Kita masih kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar karena yang memproduksi kemasan ini dari Malaysia bisa meniru persis nomor izin BPOM, perbedaan fisik kemasan palsu bisa dilihat di bagian bawah kemasan," ungkap Yuanita.

Kasie Pemberantasan BNNK Jakarta Utara Putu Darmawan mengatakan modus kali ini terbilang baru karena sabu-sabu yang didatangkan sudah dicampur dengan serbuk minuman.

"Ini merupakan modus peredaran baru karena sabu-sabu ini dicampur dengan minuman serbuk untuk mengelabui petugas dan tidak menimbulkan kecurigaan," ujar Putu.

Dari penggeledahan di apartemen kedua tersangka, selain mengamankan 26 bungkus minuman saset palsu berisi sabu-sabu Happy Water seberat 477,88 gram, petugas juga mengamankan 18 butir ekstasi jenis Pink Monkey, satu paket serbuk putih berisi campuran morphine, amphetamine, dan methamphetamine seberat 0,74 gram.

Selain itu petugas juga mendapati satu paket berisi serbuk kekuningan yang mengandung benzoate seberat 0,58 gram, dua paket berisi sabu-sabu seberat 0,1 gram, 21 butir pil Happy Five dengan berat 4,74 gram, satu paket ketamine seberat 0,1 gram, satu timbangan digital dan tiga bungkus plastik klip.

Akibat perbuatannya kedua tersangka yang juga sepasang kekasih itu kini harus meringkuk di balik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1, Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Baca juga: BNNK Jakarta Utara membekuk pengedar sabu-sabu
Baca juga: BNNK Jakut musnahkan sabu seberat 396 gram


 

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019