Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, melimpahkan dakwaan dan berkas perkara Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Taufik merupakan terdakwa perkara suap perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN TA 2016 untuk alokasi APBD-P Kabupaten Kebumen TA 2016.

"Hari ini, Kamis 14 Maret 2019, penuntut umum KPK telah melimpahkan dakwaan dan berkas perkara atas nama terdakwa Taufik Kurniawan, Wakil Ketua DPR RI, ke PN Semarang. Berikutnya jadwal sidang dan majelis hakim akan ditentukan oleh pihak PN Semarang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.

Secara paralel, lanjut Febri, juga dilakukan pemindahan penahanan terhadap terdakwa ke Rutan Polda Jawa Tengah untuk menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Semarang.

Sebelumnya, Taufik ditahan di Rutan Cabang KPK di Kantor KPK Kavling C-1 Jakarta.

"Tim membawa terdakwa pukul 06.30 WIB dan sampai di Rutan Polda Jawa Tengah sekitar pukul 11.00 WIB," ucap Febri.

Sebelumnya dalam penyidikan kasus itu, KPK telah menerima pengembalian uang senilai Rp3,65 miliar dari Taufik Kurniawan (TK).

KPK menduga ada aliran dana lain selain Rp3,65 miliar itu terkait dengan proses pembahasan anggaran DAK untuk Kabupaten Kebumen tersebut.

KPK pada tanggal  30 Oktober 2018 resmi menetapkan Taufik yang merupakan Wakil Ketua DPR RI itu sebagai tersangka.

Penerimaan hadiah atau janji oleh Taufik Kurniawan terkait dengan perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016 untuk alokasi APBD Perubahan Kabupaten Kebumen pada tahun anggaran 2016.

Diduga Taufik Kurniawan menerima sekurang-kurangnya sebesar Rp3,65 miliar.

Sebagian alokasi anggaran DAK untuk proyek ini diduga juga dipegang oleh PT TRADHA yang juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagai korporasi sebelumnya.

PT TRADHA diduga perusahaan milik Bupati Kebumen nonaktif Muhammad Yahya Fuad yang meminjam bendera sejumlah perusahaan untuk mengerjakan proyek jalan di Kebumen.

Atas perbuatannya tersebut, Taufik Kurniawan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019