DKI Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Zainut Tauhid Saadi mengatakan pernyataan Tengku Zulkarnain soal Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) merupakan pendapat pribadi atau tidak mewakili organisasi.

"Apa yang disampaikan oleh Ustadz Tengku Zulkarnain tentang pemerintah akan melegalkan zina lewat RUU PKS adalah bentuk pernyataan pribadi dan tidak mengatasnamakan organisasi MUI," kata Zainut kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

Dengan begitu, dia mengatakan MUI tidak bertanggung jawab atas pernyataan tersebut.

Zainut juga membantah bahwa yang disampaikan oleh Tengku tersebut bersumber dari hasil kajian staf ahli MUI atau Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang).

Tengku, kata dia, menyebut dalam kajian MUI bahwa dalam RUU PKS ditemukan pasal kewajiban pemerintah untuk menyediakan alat kontrasepsi untuk pasangan remaja dan pemuda yang ingin melakukan hubungan seksual.

"Sehingga apa yang disampaikan oleh TZ sama sekali tidak berdasar dan merupakan bentuk kecerobohan," kata dia.

Zainut mengatakan MUI memiliki perhatian serius terhadap RUU PKS. Untuk hal tersebut MUI menugaskan kepada Komisi Kumdang dan Komisi Fatwa untuk melakukan pengkajian dan pendalaman terhadap RUU PKS.

Hasil kajian MUI, lanjut dia, akan direkomendasikan kepada DPR dan pemerintah untuk dijadikan masukan dan perbaikan agar RUU PKS tersebut isinya tidak bertentangan dengan nilai-nilai agama dan Pancasila.

Zainut mengatakan MUI mengimbau kepada semua pihak khususnya tokoh agama, masyarakat dan elit politik untuk lebih bijak, cermat dan berhati-hati dalam menyampaikan pendapat kepada publik.

Kehati-hatian, kata dia, akan menghindarkan berita bohong  yang dapat membuat konflik dan kegaduhan di masyarakat.

Baca juga: RUU PKS memuat hal yang tidak diatur KUHP
Baca juga: PKS usulkan penggantian draf RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2019