Jakarta (ANTARA) - Relawan Komunitas Sapu Bersih (Saber) menemukan ranjau paku rata-rata sebanyak 500 hingga 1.000 gram atau satu kilogram dalam sehari di ruas Jalan Gatot Subroto, Jakarta.

“Saya fokus di ruas jalan protokol dan arteri dalam razia ranjau paku payung pagi dan sore,” kata anggota Saber Abdul Rohim saat razia ranjau paku di Jalan Gatot Subroto, Selasa.

Rohim melakukan penyapuan ranjau di setiap pagi hari pada pukul 06.30 WIB dan sore hari pukul 18.00 WIB dari ruas jalan Gatot Subroto, tepatnya di depan gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hingga Taman Semanggi.

Rohim mengambil ranjau paku menggunakan magnet bekas pengeras suara. Magnet tersebut dikaitkan dengan tali sekitar setengah meter.

Rohim kemudian menyisir jalan dengan menggantungkan magnet tersebut yang secara otomatis menarik paku yang tersebar di jalan.

Relawan Saber yang beranggotakan sekitar 20 orang secara sukarela membersihkan paku di sejumlah ruas jalan. Rohim mengaku aktif melakukan razia ranjau paku di beberapa ruas jalan di DKI Jakarta sejak tahun 2010 hingga saat ini.
 

”Sejak aktif melakukan razia ranjau paku hingga 2016 total mengumpulkan 1,5 ton yang sudah ditimbang pada tempat peleburan besi tua. Sekarang ada sembilan ember itu kurang lebih 350 kilogram dirumah,” kata Rohim .

Rohim menduga ranjau paku ini sengaja disebar oleh oknum warga dengan motif mencari keuntungan.

“Mereka sengaja menebar ranjau di jalan agar banyak pengendara yang mengalami kempis pada ban kendaraannya, agar pengendara mampir pada bengkel mereka untuk menambal ban,” ujarnya.

Kepolisian membenarkan adanya modus yang dilakukan oknum dalam meraup keuntungan ekonomi.

“Oknum (tukang tambal ban) itu melakukan hanya untuk mendapatkan pemasukan yang lebih dari biasanya,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Mohammad Nasir yang ditemui di National Traffic Management Centre (NTMC) Polri.

Nasir menjelaskan pada awal 2019 hingga saat ini sudah banyak kejadian tapi proses sampai ke ranah pidana belum ada.

Pelanggaran yang dilakukan oleh orang yang menyebar ranjau paku masuk dalam ranah pidana umum. "Kita sudah melakukan kajian dalam pasal 192 KUHP tersebut yang sudah inkrah di Jakarta Barat pada tahun 2010 di vonis ancaman hukuman maksimal sembilan tahun,” katanya.

Nasir mengatakan ranjau paku hampir menyebar di seluruh wilayah hukum Jakarta, yakni jalur yang banyak dilalui oleh sepeda motor yang minim akan penerangan jalan.

“Ranjau paku itu disebar pada jalur ramai pengendara sepeda motor, tapi tidak ramai masyarakat. Jadi pengendara sepeda motor yang terkena ranjau paku sulit mendapatkan pertolongan,” ujarnya.

Nasir mengimbau kepada masyarakat supaya mewaspadai saat melintas ruas jalan yang dianggap rawan ranjau paku.

Daerah yang dianggap rawan ranjau paku, antara lain Jalan Cideng, Jalan Gatot Subroto, Jembatan Layang Slipi, Pejompongan arah Gedung DPR/MPR, Cikoko arah Pancoran dan depan Bank Mandiri arah Semanggi.

Selanjutnya, Jalan S Parman, Permata Hijau, Pondok Indah, MT Haryono, TB. Simatupang, Lenteng Agung, Gadjah Mada, Majapahit, Jalan Prof Satrio, Saharjo dan sepanjang kawasan Casablanca.

Pewarta: Sri Muryono dan M. Risyal Hidayat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019