Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Willgo Zainar mengutarakan harapannya agar program perhutanan sosial jangan sampai ke depannya menimbulkan permasalahan yang disalahpahami warga bahwa seolah lahan hutan itu menjadi hak miliknya.

"Maksud dan tujuan program ini bagus, tetapi kalau peraturannya tidak tertib dan tidak rapi, maka akan menimbulkan konflik sosial di masyarakat pada masa yang akan datang," kata Willgo Zainar dalam rilis yang diterima di Jakarta, Minggu.

Willgo mengemukakan hal tersebut seusai memimpin pertemuan antara Tim Kunjungan Kerja BAKN DPR RI dengan jajaran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di Boyolali, Jawa Tengah, 6 Maret 2019 lalu.

Dalam pertemuan itu, BAKN DPR RI menerima sejumlah masukan dari BPK RI, terkait hasil pemeriksaan BPK RI terhadap pelaksanaan Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) di Boyolali.

"Kami banyak mendapat masukan dari BPK. Seperti beberapa permasalahan yang kita lihat ke depan nanti akan menjadi dispute (perselisihan) antara Perhutani dengan rakyat. Karena bagaimanapun pengelolaan perhutanan itu sebetulnya diserahkan kepada Perhutani tetapi ada sebagian kemudian yang dikelola oleh rakyat," paparnya.

Politisi Gerindra itu mengungkapkan, BAKN DPR dalam waktu dekat akan mengundang beberapa pihak terkait permasalahan IPHPS ini, seperti Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK), Perum Perhutani, dan juga Komisi yang terkait kehutanan dan lingkungan hidup, yakni Komisi IV DPR RI dan Komisi VII DPR RI.

Hal tersebut antara lain karena BAKN DPR RI perlu melakukan sinkronisasi terhadap peraturan perundangan dan peraturan menteri yang berlaku.

"Dasar hukumnya tidak kuat, karena dalam jangka panjang selama 35 tahun itu masing-masing keluarga mendapatkan 2 hektar, dan ini bisa diwariskan. Saya kira ini suatu perizinan atau kontrak yang panjang. Nantinya dikhawatirkan generasi yang di bawahnya, mungkin ahli waris dan sebagainya, akan timbul potensi permasalahan antara negara dengan rakyatnya," jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menegaskan program perhutanan sosial yang telah dijalankan oleh pemerintah bermanfaat untuk mempercepat pemerataan ekonomi karena mampu menyediakan lahan bagi masyarakat kurang mampu.

"Program perhutanan sosial ini merupakan salah satu kebijakan strategis pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan petani, mengurangi angka pengangguran, dan menurunkan tingkat kemiskinan," kata Darmin saat mendampingi Presiden dalam acara penyerahan 42 Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial seluas 13.976 hektare untuk 8.941 Kepala Keluarga (KK) di Wana Wisata Pongpok Landak, Cianjur, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

Darmin menjelaskan melalui program ini, masyarakat tidak hanya diberikan akses kelola selama 35 tahun, tetapi juga diberikan insentif ekonomi seperti bantuan permodalan, akses pasar, dan pendampingan, yang dikelola secara klaster.

Dengan sistem klaster, yang terdiri dari dua atau tiga desa tergantung dari luas lahan serta jumlah petani, maka lahan dapat dikelola secara berkelompok dengan satu jenis komoditas unggulan tertentu agar tercipta peningkatan skala ekonomi.

"Melalui sistem klaster ini, kami akan mendorong terciptanya transformasi ekonomi desa dari ekonomi yang subsisten ke komersial. Pemilihan tanaman budidaya serta pengelolaan hasil panen pun menjadi lebih baik," ujarnya.
 

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2019