Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi Nasional Antikekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Yuniyanti Chuzaifah mengatakan kekerasan di ranah publik masih didominasi oleh kekerasan seksual sepanjang 2018.

"Seperti pada 2017, kekerasan seksual tertinggi adalah pencabulan atau perbuatan cabul yang dilakukan pelaku terhadap perempuan," kata Yuni di Jakarta, Jumat.

Kekerasan di ranah publik terjadi di tempat kerja, institusi pendidikan, transportasi umum, lingkungan tempat tinggal dan tidak ada hubungan perkawinan, kekerabatan maupun keintiman antara korban dengan pelaku.

Menurut Yuni, keterbatasan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenali perkosaaan menjadi salah satu faktor angka perbuatan cabul yang tinggi.

"Akibatnya, kasus-kasus perkosaan yang dilaporkan ke polisi yang tidak memenuhi unsur-unsur perkosaan sebagaimana dimaksud dalam KUHP ditempatkan sebagai perbuatan cabul agar prosesnya dapat dilanjutkan," katanya.

Baca juga: Pelaku kekerasan seksual harus dihukum berat

Padahal, Yuni mengatakan menyamakan perkosaan dengan perbuatan cabul akan membuat rasa keadilan korban terlanggar. Karena itu, Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual perlu segera disahkan.

"Dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual perbuatan cabul dikategorikan pelecehan seksual bila belum ada pemaksaan hubungan seksual. Bila sudah terjadi pemaksaan hubungan seksual, maka disebut perkosaan," tuturnya.

Memperingati Hari Perempuan Internasional yang diperingati setiap 8 Maret, Komnas Perempuan meluncurkan Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan di Indonesia berjudul "Korban Bersuara, Data Bicara Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Sebagai Wujud Komitmen Negara".

Catatan tahunan itu merupakan pendokumentasian berbagai kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan dan ditangani oleh lembaga pengadalayanan, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun organisasi masyarakat serta pengaduan langsung ke Komnas Perempuan. 

Baca juga: Komnas Perempuan: kekerasan seksual tertinggi dalam hubungan pacaran

Baca juga: Pelaku kekerasan seksual harus dihukum berat

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019