Jakarta (ANTARA) - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengukuhkan 37 anggota Dewan Riset Daerah (DRD) Provinsi DKI Jakarta periode 2018-2022 berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 143 Tahun 2019 di Balaikota Jakarta, Selasa.
 
"Hari ini kita mengukuhkan Anggota Dewan Riset Daerah. Mereka sudah melalui proses seleksi untuk bertugas di sini," kata Anies.

Dia berharap DRD ini bisa ikut memberikan terobosan untuk menyelesaikan masalah di Jakarta. Selain itu menjadi salah satu percontohan di dalam pengelolaan masyarakat yang berkeadilan, berkemajuan dan memberikan peluang terobosan/inovasi.

DRD ini dapat merumuskan strategi pengembangan pembangunan Jakarta melalui pendekatan kajian ilmu pengetahuan dan memberikan pertimbangan secara kritis dan kreatif.

Selanjutnya inovatif untuk pengambilan kebijakan di bidang riset, ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai kompetensi para anggota DRD DKI Jakarta, katanya.
 
“PR (pekerjaan rumah) kita banyak, tapi kita berharap hal-hal yang paling mendasar, kebutuhan air, kesehatan, pendidikan, hunian, dan kebutuhan atas ruang interaksi/publik," kata Anies.

Gubernur berharap muncul terobosan-terobosan yang membuat Jakarta menjadi maju kotanya dan bahagia warganya. Bila itu tercapai, InsyaAllah bisa sampaikan kepada semuanya bahwa Jakarta milik semua. 

Keberadaan DRD Provinsi DKI Jakarta ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019