Surabaya (ANTARA News) - Berat badan artis Vanessa Angel (VA) turun sekitar tujuh kilogram selama menjadi tahanan di Kepolisian Daerah Jawa Timur setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi "online" atau dalam jaringan, kata seorang kuasa hukumnya.

Pengacara VA, Rahmat Santoso, kepada wartawan di Surabaya, Senin, mengungkap, kliennya tertekan secara mental selama mendekam di tahanan Polda Jatim sejak resmi ditahan pada awal Februari lalu.

"Artis VA sejak sebelum ditahan telah memiliki riwayat penyakit sinusitis. Penyakitnya sering kambuh akibat stres yang dialaminya selama berada di tahanan," katanya.

Selain itu, dia menandaskan, artis VA juga kerap menderita penyakit maag selama berada di tahanan Polda Jawa Timur.

Polisi, kata dia, telah bertindak manusiawi dengan mendatangkan dokter yang rutin memeriksa kesehatan artis VA selama berada di tahanan.

"Namun meski penyakitnya telah diobati oleh dokter yang didatangkan oleh Polda Jawa Timur, kondisi artis VA terus menurun. Karena kondisinya drop akibat stres, tentu sakitnya mudah kambuh," ucapnya.

Perkembangan terakhir kasus VA, Polda Jawa Timur belum lama lalu mengajukan penambahan masa penahanan selama 40 hari karena proses penyidikannya belum selesai.

Ia menyatakan telah mengajukan surat penangguhan penahanan bagi kliennya yang telah dikirim ke penyidik Polda Jawa Timur.

"Klien kami bersikap kooperatif selama proses penyidikan. Karenanya kami mohon agar Polda Jawa Timur mengabulkan permohonan penangguhan penahanannya dengan mempertimbangkan sisi kemanusiaan," ucap Ketua Umum Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) itu.

Artis kelahiran Jakarta, 21 Desember 1991, itu diduga terlibat jaringan prostitusi daring yang memberdayakan ratusan model dan puluhan artis sinetron Ibu Kota sebagai pelacurnya.

Menurut penyelidikan polisi, berdasarkan bukti-bukti forensik digital, artis VA aktif mengeksploitasi dirinya secara daring di media sosial, yaitu melakukan percakapan atau "chatting" dan mengunggah foto-foto yang tidak sesuai dengan etika kesusilaan.

Dalam perkara ini, Polda Jatim juga telah menetapkan dan menahan empat orang tersangka lainnya yang bertindak sebagai muncikari, masing-masing berinisial ES, TN, F, dan W.

Pewarta: Slamet Sudarmojo
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019