Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali telah menerima pengembalian uang dari terdakwa perkara suap proyek PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih sebesar Rp500 juta yang diakui sebagai bagian dari penerimaan gratifikasi. 

Eni merupakan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golangan Karya (Golkar).

"Pengembalian tersebut dilakukan terdakwa melalui rekening penampungan pada 30 Januari 2019. Berikutnya, JPU (Jaksa Penuntut Umum) akan memasukkan sebagai tambahan bukti dalam berkas perkara yang saat ini sedang berjalan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat. 

Total pengembalian uang oleh Eni sejak  penyidikan perkara tersebut adalah Rp4.050.000.000 dan 10 ribu dolar Singapura.

Febri menyatakan bahwa uang yang dikembalikan diakui sebagai bagian dari suap dan gratifikasi yang diterima oleh Eni.

"Sebagaimana telah dituangkan pada dakwaan KPK, yaitu dugaan penerimaan suap Rp3.550.000.000 dan gratifikasi Rp500 juta dan 10 ribu dolar Singapura," unglap Febri.

Jika dibandingkan dengan dakwaan, lanjut Febri, pengembalian yang belum dilakukan adalah Rp5,1 miliar dan 40 ribu dolar Singapura. 

"Sebagaimana informasi dari JPU, terdakwa telah menyampaikan akan mengembalikan sisa uang gratifikasi yangg pernah diterima secara bertahap atau mengangsur," ucap Febri.

Ia mengatakan bahwa lembaganya menghargai sikap kooperatif tersebut dan akan dipertimbangkan sebagai aspek meringankan dalam penanganan perkara tersebut.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2019