Jakarta (ANTARA News) - Komisi I DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Persetujuan Kerja Sama Indonesia dengan Belarus mengenai Industri Pertahanan.

Selanjutnya keputusan itu akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi I DPR dengan pemerintah setelah mendengarkan pendapat 10 fraksi di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin.

"Apakah bisa disetujui RUU tentang Persetujuan Kerjasama Indonesia dengan Belarus mengenai Industri Pertahanan (Indhan) dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI," kata Wakil Ketua Komisi I DPR Hanafi Rais.

Lalu seluruh anggota Komisi I DPR menyatakan setuju agar RUU tersebut dibawa ke Rapat Paripurna untuk menjadi UU.

Hanafi menjelaskan, negara-negara pecahan Uni Soviet memang memiliki spesifikasi tertentu dalam industri. Misalnya Belarus memiliki kekhususan dalam elektronika pertahanan.

Hal itu sangat strategis sehingga nota kesepahaman kedua negara dapat menjadi UU. "Memang sifatnya sangat spesifik dan kekhususan dari negara tertentu seperti bekas Uni Soviet," ujarnya

Dia mendapatkan masukan dari berbagai pakar terkait kerja sama tersebut bahwa meskipun peringkat pertahanan Indonesia di posisi 15 dan Belarus diurutan ke-51 namun kalau dilihat secara sepesifik banyak sektor strategis bisa dikerjasamakan.

Hanafi mengatakan Belarus melihat Indonesia memiliki alat pertahanan dan keamanan yang sudah bisa membuat kapal perang dan produksi alutsista.
 

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019