Langkat, Sumut (ANTARA News) - Aparat Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menangkap dan meringkus dua tersangka pembawa 220 kilogram ganja, ketika melintas di Jalan Sumatera-Aceh depan pos Polisi Besitang Desa Halaban Kecamatan Besitang.

Kepala Kepolisian Resor Langkat AKBP Doddy Hermawan SIk melalui Kepala Satuan Narkoba AKP Muhammad Yunus Tarigan SH, di Stabat, Minggu, mengatakan, penangkapan tersebut merupakan yang terbesar di tahun 2019.

Yunus Tarigan menjelaskan, pada Sabtu (26/1) aparatnya melakukan razia bersama jajaran Lantas Polres Langkat di Jalan Lintas Sumatera-Aceh, tepatnya di depan pos Polisi Besitang Desa Halaban Kecamatan Besitang.

Saat itu melintas satu unit mobil Mercy berwarna hijau dengan nomor polisi F 1829 EX yang dikemudikan tersangka Maimun Saleh (58), warga Perumahan Bumi Kartika Asri, Desa Lurah, Kecamatan Plumbon Kabupaten Ceribon, Jawa Barat.

Di dalam mobil tersebut ternyata terdapat 120 bal daun ganja kering atau 120 kg yang dibalut lakban warna coklat.

Beberapa saat kemudian melintas mobil merek Hyundai Avage bewarna hitam nomor polisi B 1294 WFF yang dikemudikan Gitohani (29), warga dengan alamat yang sama dengan tersangka Maimun Saleh.

Dari mobil ini polisi Langkat mengamankan 100 bal atau 100 kg daun ganja kering yang juga dibalut lak banwarna coklat, katanya.

"Polisi Satuan Reserse Narkoba Langkat masih terus mendalami kasus ini guna pengembangan lebih lanjut," ujarnya.

Kedua tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Langkat untuk pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga: Porles Pelalawan sita 30 kilogram ganja
Baca juga: Granat Sumut: Pelajar dimanfaatkan jadi kurir narkoba
Baca juga: Hakim vonis wanita pembawa ganja enam tahun

Pewarta: Juraidi/Imam Fauzi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019