Kupang (ANTARA News) - Pengadilan Timor Leste belum menentukan status hukum tiga nakhoda kapal nelayan asal Desa Pulau Buaya, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang ditangkap otoritas keamanan Timor Leste, Unidade Polisia Maritima (UPM) pada 19 Januari 2019.

"Dalam sidang hearing di Pengadilan Timor Leste terhadap tiga nahkoda kapal nelayan pada Selasa, (22/1), hakim belum mengambil keputusan sehingga ketiga nakhoda masih mendekam di sel tahanan," kata Kepala seksi Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan (PPSDP) Dinas Kelautan dan Perikanan NTT, Muhammad Saleh Goro kepada Antara di Kupang, Rabu.

Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan keputusan sidang hearing di Pengadilan Timor Leste dan nasib 18 nelayan Indonesia asal Desa Pulau Buaya, Kabupaten Alor, NTT.

Pada sidang hearing, hakim akan menentukan apakah alat bukti yang diajukan oleh penyidik telah memenuhi unsur pidana atau tidak.

"Apabila memenuhi unsur, maka ada dua kemungkinan yakni bisa ditahan, bisa wajib lapor, tetapi bila tidak memenuhi unsur, maka bisa dipulangkan, ucapnya, menjelaskan.

Saleh Goro menambahkan, hari ini, Rabu, pihak KBRI Dili melalui Atase Polri di KBRI Dili yang mendampingi ketiganya dalam persidangan, akan melakukan koordinasi dengan pengacara publiknya untuk mendorong hakim agar cepat mengambil keputusan yang membebaskan nelayan-nelayan Indonesia.

"Kami akan terus mengikuti setiap perkembangan penanganan kasus 18 nelayan NTT yang ditangkap di Timor Leste," ujarnya.

Para nelayan itu ditangkap otoritas keamanan Timor Leste, Unidade Polisia Maritima (UPM) atas tuduhan membawa peralatan menangkap ikan yang dilarang oleh pemerintah di negara yang baru merdeka pada 2002 itu.

Baca juga: Australia pulangkan nelayan NTT

Baca juga: Cerita nelayan NTT, Australia juga tenggelamkan kapal

Pewarta: Bernadus Tokan
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019