Jakarta (ANTARA News) - Anggota DPRD meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan tim kuasa hukum khusus untuk Kepala Dinas Sumber Daya Air Teguh Hendrawan yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus perusakan dan memasuki pekarangan orang lain.

Wakil Ketua Komisi A (Bidang Pemerintahan) Wiliam Yani meminta Pemprov DKI harus bergerak cepat dalam permasalahan ini karena status tersangka?terhadap mantan Wakil Kepala Dinas Perhubungan ini belum jelas.

"Pemprov DKI melalui biro hukum harus buat tim kuasa hukum khusus untuk dia (kadis SDA). Jangan sampai masalah ini berlarut-larut," kata William di Jakarta, Senin.

Menurut William, masalah itu mengakibatkan beberapa proyek pembangunan sempat terganggu pengerjaannya. Salah satunya adalah pembangunan waduk Rorotan hingga kini belum rampung dikerjakan.

"Apalagi saat ini hujan terus turun, seharusnya waduk sudah bisa digunakan untuk menampung air agar tak ada lagi genangan," ujarnya.

Dengan bantuan yang diberikan dari biro hukum, menurut?anggota dari Fraksi PDIP ini,?pembangunan waduk tak akan menjadi kendala. Sehingga segala proyek yang saat ini tengah berjalan untuk menyiapkan tempat penampungan air bisa digunakan.

"Kami berharap semua pembangunan seperti waduk, embung dan situ, di tahun 2019 harus selesai semuanya," katanya.

Polda Metro Jaya telah menetapkan Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta Teguh Hendrawan sebagai tersangka kasus perusakan.

Mantan Camat Pulogadung ini diduga telah merusak atau memasuki pekarangan tanpa izin pemilik di Rawa Rorotan, Cakung, Jakarta Timur. Surat pemanggilan pemeriksaan sebagai status tersangka dikeluarkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Senin (27/8/2018).

Atas status tersangka itu, Teguh juga mengaku sudah mengadu kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait dirinya yang jadi tersangka kasus perusakan lahan warga di Rawa Rorotan, Cakung, Jakarta Timur.

"Sabtu pagi menghadap beliau. Beliau pada prinsipnya akan membantu saya lah. Saya mengatakan `Pak Gubernur, saya menjalankan amanat dan hanya menjalankan perintah`," kata Teguh beberapa waktu lalu.

Teguh Hendrawan menceritakan, saat itu dirinya hanya menjalankan tugas dari Gubernur Jakarta terdahulu Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). "Saya melakukan pengamanan aset itu perintah lisan dari Pak Ahok, `segera kamu amankan lokasi di sana`," tuturnya.

Teguh Hendrawan pun heran atas pelaporan tersebut sebab status lahan yang dilaporkan itu saat ini sudah menjadi waduk dan telah diserahterimakan kepada Pemprov DKI Jakarta.

"Jadi yang saya bingung, harus bagaimana lagi ya? Saya kan cuma kerja, tugas saya kepala dinas," katanya. 

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019