Pekanbaru (ANTARA News) - Sebanyak 83 Kelurahan di 12 Kecamatan Kota Pekanbaru, Riau, akan mendapat Dana Alokasi Umum (DAU) bantuan pusat untuk pertama kalinya tahun 2019, guna membantu pembangunan sarana dan prasarana setempat.

"Untuk pertama kali dalam sejarah masing-masing kelurahan Pekanbaru akan mendapat bantuan Dana Alokasi Umum dari pemerintah pusat," kata Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru Basri di Pekanbaru, Senin.

Basri menjelaskan DAU ini akan digunakan untuk mendanai kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan.

DAU juga akan dimanfaatkan untuk pemberdayaan masyarakat kelurahan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

"Peraturan Menteri Keuangan, penyaluran DAU tambahan bertujuan melakukan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah," ujar Basri.

Menurut dia diperkirakan tiap kelurahan akan mendapat DAU sebesar Rp30,8 juta.

Sehingga diperkirakan kelurahan di Kota Pekanbaru tahun ini akan menerima dana bantuan dari pemerintah pusat yang totalnya mencapai Rp2 miliar.

"Di Pekanbaru ada delapan puluh tiga kelurahan. Masing-masing kelurahan akan mendapat dana Rp30,8 juta," ujar Basri

"Informasi yang kami terima dari Kementerian Keuangan, DAU akan dibayarkan paling lambat Mei mendatang," jelas Basri.

Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Perbendaharaan Provinsi Riau Tri Budhianto saat diklarifikasi membenarkan kebijakan tersebut.

Menurut Tri Budhianto untuk pertama kalinya pemerintah pusat mengalokasikan DAU bagi kelurahan yang sifatnya hampir sama dengan bantuan dana desa.

Namun, menurut dia, sejauh ini belum diketahui seperti apa petunjuk teknis (juknis) penyaluran bantuan dana kelurahan dari Dana Alokasi Umum tersebut karena belum turun dari pusat.

"Mekanismenya kami belum dapat," kata Tri Budhianto.

Tri Budhianto memperkirakan bahwa tahun 2019 ini seluruh keurahan di Riau akan mendapatkan dana bantuan dari pemerintah pusat dalam bentuk DAU. Sinyal itu sudah diketahuinya sejak akhir tahun 2018.

"Pemerintah memang mengalokasikan dana bagi tiap kelurahan, cuma kami belum dapat teknis pelaksanaannya," tuturnya.

Tri sapaan akrab awak media melanjutkan seyogyanya seluruh kelurahan mendapatkan bantuan DAU tersebut karena memang hampir sama seperti dana desa.

Sejauh ini pihaknya belum bisa melakukan sosialisasi kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat sebab juknisnya belum ada.

"Kami akan sosialisasikan jika aturannya sudah keluar," katanya.*



Baca juga: Menkeu sebut pemda belum siap terima DAU bersifat dinamis

Baca juga: Menkeu ingatkan pemda tidak gunakan makelar untuk pencairan dana

Baca juga: DPD sebut Rp3 triliun dikucurkan untuk seluruh kelurahan 2019


 

Pewarta: Fazar Muhardi dan Vera Lusiana
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019